NEWS FLASH info sore Jumat, 05/07/2013 17:30 WIB Kejagung - TopicsExpress



          

NEWS FLASH info sore Jumat, 05/07/2013 17:30 WIB Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Deposito Bank Permata Jakarta - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC). Jaksa penyidik telah menemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi yang mengarah pada dua orang tersebut dan meningkatkannya ke tahap penyidikan. "Menjadikan mantan Kacab Bank Permata Cabang Kenari Jakpus DN dan S mantan Direktur Keuangan PT BTDC sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (5/7/2013). Untung mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-77/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013 untuk tersangka DN dan Sprindik Nomor : Print-78/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013 untuk tersangka S. Tim penyidik menduga adanya kesalahan pencairan dana deposito berjangka serta pemanfaatan bunga dari dana deposito milik BTDC senilai Rp 6 miliar di Bank Permata oleh PT Incor Energy. "Ada dugaan pencairan serta pemanfaatan dana tersebut tanpa mempergunakan bilyet giro yang asli. Aplikasi pencairan bukan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dan pencairan dilakukan tanpa melakukan konfirmasi kepada PT BTDC terlebih dahulu," ucap Untung. Dalam kasus ini tim penyidik berjumlah 7 orang dengan kordinator Fadil Zumhana. Senin (8/7) akan dipanggil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Indra Safa selaku mantan Relation Manager Bank Permata, Cicilia Seviane sebagai Relation Manager Credit Bank Permata, Widyaningsih selaku teller Bank Permata dan Padyaningsih selaku Branch Service Manager Bank Permata," kata Untung.
Posted on: Fri, 05 Jul 2013 10:38:46 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015