Nah Loh...Lawan Walhi, Gubernur Kalah di PTUN Written By - TopicsExpress



          

Nah Loh...Lawan Walhi, Gubernur Kalah di PTUN Written By chanelbali on Jumat, 02 Agustus 2013 | 04.22 ChanelBali, Denpasar - Setelah melewati persidangan panjang akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan gugatan Walhi Bali. Majelis memerintahkan SK Gubernur Bali Nomor 1.051/03-L/HK/2012 tentang pemberian izin pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan kawasan taman hutan raya (TAHURA) Ngurah Rai seluas 102,22 hektar kepada PT. Tirta Rahmat Bahari agar dicabut. Ketua Majelis Hakim Asmoro Budi Santoso dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat (WALHI) dan menyatakan SK Gubernur Bali Nomor 1.051/03-L/HK/2012 batal sehingga harus dicabut. Tergugat juga dihukum untuk membayar biaya pengadilan secara tanggung renteng bersama penggugat intervensi. "SK gubernur bertentangan dengan kebijakannya sendiri yaitu melanggar surat edaran moratorium izin akomodasi pariwisata di Bali selatan," demikian Hakim Asmoro dalam pertimbagannya di PTUN Denpasar, Kamis (1/8/2013). Dalam SK tersebut PT. TRB diizinkan membangun sejumlah sarana akomodasi pariwisata seperti Penginapan, Restaurant dan lain-lain di kawasan Tahura Ngurah Rai. Hakim juga menyatakan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam menerbitkan SK tersebut tidak terbuka kepada publik. Selain itu, gubernur dinilai melakukan inkonsistensi terhadap kebijakan yang dikeluarkannya sendiri, terutamanya Moratorium izin akomodasi pariwisata, serta dalam pemberian SK tersebut gubernur dianggap tidak cermat. Dengan begitu, izin pemanfaatan Tahura yang seharusnya hanya boleh dilakukan di blok pemanfaatan tetapi gubernur malah memberikan membangun di blok perlindungan. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Pengeluaran SK bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, utamanya asas keterbukaan, asas kepastian hukum serta asas kecermatan dan kehati-hatian” jelas hakim. Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum Walhi diwakili Wihartono, menilai hal itu sudah tepat. Karenanya, dia meminta gubernur segera melaksanakan putusan hakim. “Apa yang kita dalilkan, semua dijadikan pertimbangan majelis hakim, ini membuktikan dalam memberikan SK tersebut Gubernur telah melanggar kebijakannya sendiri serta bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik,” tutur Wihartono. Senada dengan Wihartono, Wayan Gendo Suardana sebagai Ketua Dewan Daerah Walhi Bali mengatakan Putusan hakim yang memenangkan penggugat WALHI adalah pertama gugatan lingkungan di Bali. "Ii akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum lingkungan dan putusan ini juga yurisprudensi bagi setiap gerakan penyelamatan lingkungan yang akan melakukan upaya-upaya hukum,” ucap Gendo panggilan akbrab Suardana. Sementara. Tama S Langkun, peneliti hukum dan monitoring peradilan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang datang langusng dari Jakarta untuk memantau pesidangan menilai putusan hakim sudah tepat. “Mmendengarkan fakta hukum yang disampaikan majelis WALHI memang harus menang dan ini merupakan satu putusan yang akan menajdi preseden hukum yang baik,” paparnya.. Putusan tersebut sambung Tama semakin menguatkan posisi organisasi masyarakat sipil sebagai lembaga control yang efektif terhadap kebijakan pemerintah. (rma)
Posted on: Fri, 02 Aug 2013 08:34:31 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015