Pajang Foto Akhwât Bercadar di Jejaring - TopicsExpress



          

Pajang Foto Akhwât Bercadar di Jejaring sosial ------------------------------------------------------ Tanya: Assalamualaykum warohmatullah, bagaimana sebenarnya hukum memajang foto akhwat di dunia maya? Ada akhwat berdalih yang penting wajahnya tidak terlalu terlihat (diblur) atau nampak dari belakang? Jazakumullahu khoyr [Ummu Abdirrahman – [email protected]] Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, terlepas dari perbedaan pendapat para Ulama antara hukum foto dan gambar makhluk hidup, maka memajang foto akhwāt berhijab atau berniqab di website, blog ataupun jejaring sosial yang dapat diakses oleh keumuman orang itu sudah semestinya dihindari. Dari Abdullah bin ‘Umar bahwa Rāsulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam bersabda: المرأة عورة و إنها إذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita itu aurat, dan sesungguhnya bila ia keluar maka syaithan akan menghiasinya.” [HR. At-Thabrani dalam Al-Awsâth no. 3036 – sanadnya shāhih, para perawinya tsiqât selain Ibrâhiim bin Hisyâm Al-Baghawi – Silsilah Al-Ahâdits As-Shahihah no. 2688] Syaikh ‘Ali Al-Qâri rahimahullah menerangkan: أي زينها في نظر الرجال و قيل أي نظر إليها ليغويها و يغوي بها “Yakni syaithan menghiasi wanita tersebut di mata lelaki yang melihatnya (untuk menggodanya), dan ada juga yang mengatakan syaithan melihat kepada wanita itu untuk menyesatkan dirinya dan menyesatkan orang dengan sebab dirinya.” [Al-Mirqâh 3/411] Maka jika foto itu terpajang, sama saja apakah nampak dari depan, dari belakang, berniqab ataupun tidak, wajahnya di blur dan semisalnya, atau sebagai media nadzhar bagi ikhwan yang hendak meminangnya, semua itu dapat menjadi celah bagi syaithan untuk menghias foto tersebut di mata lelaki non mahram yang melihatnya, dan tujuan hijab yang ia kenakan untuk menjaga dirinya berarti tidak terealisasi secara maksimal. Namun jika hal ini bisa dipastikan secara kuat atau lebih dominan dapat mengantarkan seseorang kepada perkara fitnah dan keharaman, maka hukumnya terlarang, sebagaimana yang telah ma’lum dalam kaidah saddudz dzari’ah (menutup celah). Demikian pula jika berimbang antara maslahat dan mafsadahnya, maka kaidah ini tetap diberlakukan. Bahkan ada sebagian akhwat yang berperilaku laiknya orang awam, berfoto dengan menampakkan lengan dan kakinya, cincin dan gelangnya, jam tangannya yang menarik, yang sesungguhnya semua itu tergolong perhiasan yang telah Allah larang dalam Al-Qur’an untuk dinampakkan di hadapan laki-laki asing yang bukan mahramnya. Sungguh benar apa yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa âlihi wasallam: “Tidaklah aku tinggalkan fitnah cobaan sepeninggal aku lebih berbahaya bagi laki-laki dibanding wanita.” [HR. Al-Bukhâri] Maka di sini saya nasehatkan hendaknya kalian bertaqwa kepada Allah dengan menjaga batasan-batasan syari’ah-Nya yang mulia, niscaya Allah akan menjaga diri-diri kalian dan kehormatan kalian. Janganlah kalian membuat celah bagi syaithan untuk menjalankan makarnya terhadap diri-diri kalian yang akan menjerumuskan diri kalian sendiri ke dalam jurang kehinaan, wa billaahit tawfiq.
Posted on: Sun, 01 Sep 2013 08:01:15 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015