Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yg secara resmi - TopicsExpress



          

Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yg secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik. Pancasila tidak lagi diletakan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia, melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Berdasarkan kenyataan tersebut gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara republik Indonesia. Hal ini direalisasikan melalui Ketetapam Sidang Istimewa MPR tahun 1998 No. XXVIII/MPR/1998, disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada presiden atas kewenangannya untuk membudayakan Pancasila melalui P-4
Posted on: Fri, 04 Oct 2013 03:36:59 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015