Peranan Pajak Bagi Peningkatan Pertumbuhan Industri Musik di - TopicsExpress



          

Peranan Pajak Bagi Peningkatan Pertumbuhan Industri Musik di Indonesia Kamis, 22 Nopember 2012 - 13:27 Oleh Didik Yandiawan, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pada tahun 2008, Departemen Perdagangan Republik Indonesia (kini Kementerian Perdagangan) merilis dokumen “Rencana Pengembangan 14 Subsektor Industri Kreatif Indonesia 2009-2015” yang merupakan bagian integral dari “Program Pengembangan Industri Kreatif Menuju Visi Indonesia Kreatif 2015” dan “Pengembangan Ekonomi Kreatif 2025”. Rendahnya pertumbuhan ekonomi pasca krisis (rata-rata hanya 4,5% per tahun), masih tingginya pengangguran (9-10%), tingginya tingkat kemiskinan (16-17%), dan rendahnya daya saing industri di Indonesia menjadi latar belakang pencanangan program “Pengembangan Ekonomi Kreatif 2025”. Program ini merupakan wujud optimisme serta luapan aspirasi jangka panjang pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang maju, sejahtera, dan kreatif di tahun 2025. Seberapa penting peranan pajak di dalam mendukung upaya tersebut? Peta Perkembangan Industri Musik Indonesia Subsektor industri kreatif Indonesia terdiri dari 14 (empat belas) subsektor, diantaranya: periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, fesyen, video film dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak, televisi dan radio, serta riset dan pengembangan. Hasil kajian terhadap setiap subsektor memiliki karakteristik dan keunggulan yang bervariasi. Hal ini berdampak pada perbedaan penentuan sasaran, arah dan peta jalan pengembangan masing-masing subsektor industri kreatif. Sasaran yang rasional, arah pengembangan yang feasible, ditentukan berdasarkan kondisi yang ditemukan saat ini di setiap subsektor. Sasaran dan arah yang berbeda berdampak pada perbedaan pilihan dan sekuensi strategi, yang membentuk setiap peta jalan pengembangan (roadmap). Industri kreatif subsektor musik adalah kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan musik, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara. Seiring dengan perkembangan industri musik yang mengalami pertumbuhan pesat, Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia 2009 (KBLI) yang telah mengakomodasi pemisahan lapangan usaha distribusi reproduksi media rekaman, manajemen-representasi-promosi (agensi) musik, jasa komposer, jasa pencipta lagu, dan jasa penyanyi menjadi suatu kelompok lapangan usaha sendiri. Hal ini sejalan dengan keterkaitan setiap proses pada aktivitas utama di industri musik. Rantai nilai dari industri musik dan industri yang terkait dalam setiap rantai nilai tersebut didukung oleh empat unsur utama, yaitu kreasi, produksi, komersialisasi, dan distribusi. Jenis pekerjaan inti dalam industri musik ini dapat dikategorikan sebagai musisi. Musisi dapat didefinisikan sebagai memainkan atau menulis musik. Musisi ini dapat dikategorikan berdasarkan perannya dalam menciptakan ataupun dalam pertunjukan musik, diantaranya instrumentalist, singer/vocalist, composers, arrangers, songwriters, improviser, orchestrator, dan conductor. Faktor utama yang mempengaruhi struktur industri musik Indonesia saat ini adalah kebangkitan industri rekaman independen (label indie) dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) yang semakin pesat. Fenomena kebangkitan label indie mulai muncul pada awal 2000-an, di mana pasar musik Indonesia membutuhkan penyegaran baru yang belum dapat diakomodasi seluruhnya oleh label besar (major label). Di saat yang sama, terjadi peningkatan jumlah musisi dan karya musik dari beragam genre yang dihasilkan ketika itu. Beberapa label indie mencicipi kue sukses diantaranya Fast Forward, Aksara Records, Sinjitos, Demajors, dan Ivy Music League. Sementara itu, perkembangan musik digital di Indonesia mulai bergerak positif di tahun 2006. Diversifikasi produk dan konten musik yang didistribusikan tidak lagi sebatas format fisik (kaset audio, CD, dan DVD), tetapi juga dalam bentuk digital seperti Ring Back Tone (RBT), bundling produk musik, dan unduh digital melalui situs musik. Di tengah pesatnya pertumbuhan musisi dan karyanya, terdapat beberapa hal yang menjadi ‘duri dalam daging’ bagi industri musik Indonesia. Tingkat pembajakan yang meningkat, ketimpangan rantai distribusi, regulasi yang belum harmonis, rendahnya kualitas penghargaan musisi, serta sarana dan prasarana pertunjukan yang tidak memadai adalah fakta yang menghantui industri musik Indonesia. Berdasarkan data Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), rasio produk musik legal dengan produk bajakan yang beredar pada tahun 2000 s.d. 2007 adalah 279.577.604 berbanding 2.770.431.068 unit atau 1:10. Ketimpangan angka tersebut diperparah dengan rendahnya tingkat konsumsi terhadap karya musik dalam negeri dari segi pembelian konten musik maupun tiket pertunjukan musik dibandingkan dengan pemenuhan kebutuhan lainnya. Dalam situasi seperti ini, pelaku industri musik yang juga berkontribusi bagi penerimaan negara membutuhkan perlindungan negara. Maka hal yang wajar apabila musisi dan pelaku industri musik berujar miris, “di manakah keberadaan negara ketika pelaku industri musik membutuhkannya?” Peranan Pajak Bagi Peningkatan Pertumbuhan Industri Musik Indonesia Pajak memiliki beberapa fungsi penting di dalam pembangunan, di antaranya fungsi anggaran, regulasi, stabilitas, dan redistribusi pendapatan. Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak berperan dalam mengatur pertumbuhan ekonomi, proteksi produk dalam negeri, dan pemerataan pendapatan. Dalam upaya mendorong pertumbuhan industri musik Indonesia, penerapan pajak yang berlaku saat ini diupayakan untuk mendukung hal tersebut. Persoalan mendasar adalah cara untuk memastikan bahwa pelaku industri musik Indonesia mendapatkan apa yang dibutuhkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan usaha terhadap pelaku industri musik dilakukan melalui Pemotongan PPh Pasal 21/26 maupun PPh Pasal 25. Produk hasil rekaman musik juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui mekanisme stiker lunas PPN. Adapun mengenai pajak hiburan, tontonan, maupun bea perizinan lainnya, merupakan wilayah pemungutan pemerintah daerah dalam skema Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ada beberapa hal yang perlu mendapat kajian khusus pemerintah, khususnya DJP, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan industri musik Indonesia, di antaranya: dari sisi regulasi perpajakan, pemerintah pusat dan daerah harus merumuskan harmonisasi kebijakan yang adil terhadap pelaku industri musik. Penerapan tarif dan pemberian insentif pajak terhadap industri musik yang berorientasi pada pengembangan kebudayaan Indonesia harus diprioritaskan. Selain itu, untuk menumbuhkan daya saing produk musik dalam negeri, perlu diterapkan subsidi dan penerapan tarif pajak yang proporsional, khususnya pajak hiburan; dari sisi redistribusi perpajakan, pemerintah pusat dan daerah melalui kementerian dan lembaga yang berwenang harus membangun dan mengelola infrastruktur yang representatif sebagai tempat pertunjukan bagi musisi. Musisi dan promotor pagelaran musik dapat memanfaatkan arena pertunjukan yang representatif dan terjangkau dalam hal biaya produksi; dari sisi penegakan hukum, pemerintah harus memaksimalkan rencana aksi pemberantasan pembajakan atas hasil karya cipta musisi yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang (UU) Hak Cipta dan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku pembajakan harus diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera, sekaligus melindungi konsumen dan musisi dari penyalahgunaan produk ilegal; dari sisi peningkatan kepedulian masyarakat, DJP harus memberikan pembinaan bagi kepada Wajib Pajak (WP) pelaku industri musik yang baru berkecimpung di dalamnya. Selain itu, DJP wajib memberikan apresiasi berupa penghargaan tahunan terhadap WP pelaku industri musik telah melaksanakan kewajiban perpajakannya secara patuh dan taat, serta mampu menjadi corong dan role model bagi masyarakat di dalam upaya memasyarakatkan kepatuhan di dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Kesimpulan Reformasi birokrasi perpajakan yang telah mencapai masa satu dekade sudah sepatutnya memberikan hal baru bagi pengembangan industri kreatif Indonesia, khususnya industri musik. Tidak hanya sisi pemungutan pajak yang harus menjadi fokus utama. Aspek redistribusi pajak yang berkeadilan, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan adalah harapan besar bagi segenap pelaku industri musik dan seluruh rakyat Indonesia. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
Posted on: Tue, 27 Aug 2013 09:36:54 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015