Perjalanan Perbankan Syariah di Indonesia (Edisi - TopicsExpress



          

Perjalanan Perbankan Syariah di Indonesia (Edisi terakhir) Sekarang, jumlah Bank Umum Syariah (BUS) telah mencapai 11 unit dan Unit Usaha Syariah (UUS) mencapai 24 unit. Memang, jumlah ini tidak mengalami perubahan sejak tahun 2011. Namun, jumlah jaringan kantor semakin meningkat. Jika pada Bulan April 2012 jumlah kantor mencapai 1.457 unit, pada bulan yang sama di tahun 2013 jumlah ini bertambah menjadi 1.858 unit. Perluasan jaringan kantor tersebut juga telah mampu meningkatkan pengguna bank syariah. Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan jumlah total rekening pembiayaan sebesar 3,31 juta rekening. Jumlah rekening di tahun sebelumnya tercatat 10,83 juta rekening dan tahun ini meningkat menjadi 14,14 juta rekening. Dari data statistik perbankan syariah BI, per April 2013 total aset perbankan syariah telah menembus angka Rp. 207,800 triliun. Dibandingkan periode satu tahun seblumnya, aset perbankan syariah telah mengalami pertumbuhan sebesar 44%. Angka pembiayaan telah mencapai Rp.163,407 triliun. Penghimpunan dana pihak ketiga telah mencapai Rp.158,519 triliun. Fungsi intermediasi perbankan syariah pun semakin meningkat. FDR per April 2013 mencapai 103,08%. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 95,39%. Secara total, pangsa pasar perbankan syariah telah mencapai 4.86%. Setelah kurang lebih dua puluh satu tahun perjalanannya, memang perbankan syariah masih menjadi minoritas dibandingkan dengan seluruh industri perbankan syariah di Indonesia. Padahal, pada tahun 2002 telah disusun cetak biru perbankan syariah Indonesia untuk menetapkan sekumpulan inisiatif strategis pengembangan perbankan syariah. Pada tahun 2006, disusun program peningkatan peran perbankan syariah yang lebih besar di industri perbankan nasional melalui "Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah". Pada tahun 2007, disusun kebijakan akselerasi perbankan syariah 2007-2008. Kebijakan dan program akselerasi ini lebih difokuskan pada pencapaian target kuantitatif. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencapai share perbankan syariah sebesar 5% dari seluruh total nilai industry perbankan nasional. Angka presentase tersebut direncanakan untuk dicapai pada akhir tahun 2008. Pada perjalanannya, ternyata target pangsa pasar 5% tidak tercapai di tahun 2008. Target ini masih belum tercapai, bahkan di kuartal 1 tahun 2013. Menurut Alamsyah (2012), ada tantangan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diselesaikan agar perkembangan perbankan dan keuangan syariah dapat mencapai target dan terus mengalami percepatan. Tantangan dalam jangka pendek yang haru segera diselesaikan adalah: 1.Penyediaan sumber daya insani (SDI), secara kuantitas maupun kualitas 2.Inovasi pengembangan produk dan layanan perbankan syariah yang kompetitif dan berbasis kekhususan kebutuhan masyarakat. 3.Kontinuitas program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Sementara, tantangan yang harus diselesaikan dalam jangka panjang adalah: 1.Perlunya kerangka hukum yang mampu menyelesaikan permasalahan keuangan syariah secara komprehensif. Salah satu masalah yang sampai sekarang belum selesai misalnya adalah tentang pajak ganda pada transaksi murabahah. 2.Perlunya kodifikasi produk dan standar regulasi yang bersifat nasional dan global untuk menjembatani perbedaan dalam ‘fiqh muamalah’. Sejauh ini memang sering terjadi perbedaan pendapat diantara para ahli hukum Islam diantaranya mengenai aplikasi hukum muamalah yang dibolehkan maupun yang tidak. 3.Perlunya referensi nilai imbal hasil (rate of return) bagi keuangan syariah. Keuangan syariah selalu didorong untuk menggunakan prinsip bagi hasil dalam kerangka partnership, sementara masing masing jenis dan bidang usaha bisa jadi memberikan nilai imbal hasil dengan persentase yang berbeda beda. *Dosen STEI TAZKIA
Posted on: Mon, 19 Aug 2013 00:31:04 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015