Persija Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 50 Juta ke Persib Bandung - TopicsExpress



          

Persija Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 50 Juta ke Persib Bandung ! Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali melayangkan sanksi bagi Persija Jakarta atas insiden pelemparan bus Persib Bandung pada 22 Juni lalu. Macan Kemayoran harus mengganti kerugian Maung Bandung sebesar Rp 50 juta. Agustus lalu, Komdis PSSI telah menjatuhkan denda Rp 50 juta kepada manajemen Persija karena dianggap lalai memberikan keamanan kepada tim tamu. CEO PT Liga Indonesia (LI) Joko Driyono menjelaskan, total kerugian Persib yang harus dibayarkan Persija, terhitung mulai dari biaya transportasi keberangkatan dan pulang ke Bandung serta akomodasi selama di Jakarta. "Totalnya hampir mencapai Rp 50 juta. Mekanisme pembayarannya, Persija langsung membayar ke Persib dengan sepengetahuan PT LI. Kalau Persija belum membayarkan, PT LI bisa memotong dana kontribusi komersial Persija untuk mengalihkan ganti rugi Persib," kata Joko. Persib batal bertanding melawan Persija pada 22 Juni itu. Mereka memilih pulang ke Bandung karena busnya dilempari orang tak dikenal saat menuju Stadion Utama Gelora Bung Karno. Bus Persib rusak akibat dilempari batu dan bom molotov oleh orang tak dikenal. Pertandingan tersebut akhirnya digelar pada Rabu (28/8/2013), di Stadion Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta. Hasilnya imbang, 1-1. Namun. kericuhan antarsuporter yang terjadi kembali menjadi sorotan Komdis PSSI. Ketua Komdis PSSI Hinca Pandjaitan menjelaskan, laporan pengawas pertanding menyebutkan terjadi tiga kali insiden selama pertandingan berlangsung. Kejadian ini disebabkan oleh suporter Persib, terutama Viking, dianggap memaksa masuk di tribun selatan sehingga memancing kericuhan dengan Jakmania yang berada di tribun timur. =============== =========== Lalu bagaimana dengan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Persija (Jakmania) terhadap Kode Displin PSSI: - Pasal 59 tentang Tingkah laku buruk melakukan tindakan rasis, - Pasal 61 tentang Tingkahlaku buruk dengan melakukan penganiayaan, - Pasal 75 tentang Tanggungjawab dan kewajiban tuan rumah karena kerusuhan yang dilakukan penonton. Cukupkah hanya dengan membayar ganti rugi sebesar Rp. 50jt. ??? Sumber : tribunnews #alie_hijjaz
Posted on: Sat, 14 Sep 2013 03:45:44 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015