Pol PP Denpasar Hentikan Pembangunan Perumahan di Kertalangu Denpasar (Bali Post) - Kasus pelanggaran terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) cukup marak terjadi di Denpasar. Padahal, beberapa kali penindakan terhadap pelanggar telah dilakukan petugas terkait di Pemkot Denpasar. Namun, pelanggaran masih tetap marak. Buktinya, Polisi Pamong Praja (Pol. PP) Kota Denpasar kembali menemukan pembangunan perumahan yang belum mengantongi izin di wilayah Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Karena itu, Pol PP akhirnya menghentikan sementara sambil menunggu izinnya keluar. Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Denpasar, I Wayan Wirawan, S.Sos., Kamis (31/10) kemarin mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah mengambil tindakan penyetopan terhadap pembangunan perumahan di Kesiman Kertalangu tersebut. Namun sayang, pihak pengembang masih melanjutkannya. Kami sudah sempat memberikan surat peringatan, tetapi tidak dihiraukan, katanya. Wirawan menyatakan, pengembang dan pemilik rumah sudah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan segala aktivitas yang berhubungan dengan pembangunan perumahan. Sebab, dari awal membangun tersebut menyalahi aturan sehingga harus diberikan surat peringatan secara bertahap hingga surat teguran. Bila peringatan sampai tiga kali tidak mendapat respons, maka akan diberikan surat teguran satu sampai tiga. Bila tidak juga ditindaklanjuti, maka tim akan melakukan penindakan tegas, katanya. Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Denpasar I Kadek Kusuma Diputra mengatakan, banyak pelaksana pembangunan yang mengurus izin belakangan. Padahal, seharusnya pihak yang membangun harus mengurus izin terlebih dahulu. Bila IMB-nya sudah dikantongi, maka mereka sudah bisa melakukan aktivitas pembangunan. Namun kenyataannya, banyak masyarakat yang membangun dulu, baru mencari izin kemudian. Banyak masyarakat yang mendirikan bangunan terlebih dahulu sebelum mereka ngurus izin-izinnya, katanya. (kmb12)
Posted on: Fri, 01 Nov 2013 02:30:52 +0000