REKOMENDASI DI NILAI TAK SERIUS, DPRD DIDEADLINE - TopicsExpress



          

REKOMENDASI DI NILAI TAK SERIUS, DPRD DIDEADLINE SEMINGGU ---------------------------------------------------------------------- DPRD Bali dinilai tidak serius untuk mendesak Gubernur Bali untuk mencabut izin reklamasi Teluk Benoa. Buktinya rekomendasi DPRD Bali nomor 900/2569/DPRD Bali kepada Gubernur Bali untuk mencabut izin reklamasi Teluk Benoa tidak disertai dengan pencabutan rekomendasi DPRD Bali sebelumnya yaitu rekomendasi nomor 660/14278/DPRD tertanggal 20 Desember 2012 yang dijadikan dasar oleh Gubernur Bali untuk mengeluarkan Sk izin reklamasi Teluk Benoa. Penilaian tersebut disampaikan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi saat melakukan dialog dengan DPRD Bali di Renon (15/8/2013). Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Wayan Gendo Suardana menyatakan ketidak seriusan DPRD Bali untuk mendesak Gubernur Bali untuk mencabut izin reklamasi juga terlihat dari tidak adanya ketegasan dari DPRD Bali untuk meminta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana untuk menghentikan feasibility study (FS) atau studi kelayakan. “Kajian FS yang dilakukan LPPM UNUD sejatinya adalah produk dari pengatura reklamasi yang diatur dalam Perpres 122/2012 yakni produk dan izin lokasi. Namun demikian mengingat bahwa SK Gubernur dimaksudkan sejatinya cacat procedural karena telah mengatur izin pelaksanaan bukan lagi izin prinsip, maka feasibility studi itupun cacat hukum,” jelas Wayan Gendo Suardana. Wayan Gendo Suardana menyebutkan dalam rekomendasi rekomendasi DPRD Bali nomor 900/2569/DPRD Bali juga tidak memberikan tengat waktu kepada Gubernur Bali untuk melakukan pencabutan Surat Keputusan Izin reklamasi. Seharusnya DPRD Bali memberikan tengat waktu kepada Gubernur Bali selama 7 kali 24 jam
Posted on: Fri, 16 Aug 2013 06:41:07 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015