RELAWAN JOKOWI PRESIDEN David Daniel > RELAWAN JOKOWI - TopicsExpress



          

RELAWAN JOKOWI PRESIDEN David Daniel > RELAWAN JOKOWI PRESIDEN MEMBACA PELUANG JOKOWI DALAM PENCAPRESAN 2014 Dalam pikiran saya, Jokowi memang benar-benar pemimpin. Dia adalah kepala daerah visioner kedua yang pernah saya temui setelah I Gede Winasa, ketika masih menjabat Bupati Jembrana Bali. Angan-angan saya, Indonesia akan menjadi luar biasa bila model kepemimpinan Jokowi diterapkan oleh seluruh pemimpin politik. Kini, yang saya rasakan 5 tahun lalu, telah menjadi perasaan publik. Jabatan Jokowi yang diembannya menjadi Gubernur DKI Jakarta makin memperkuat perasaan publik tersebut, lebih-lebih ketika media menjadikannya sebagai ’’pacar’’. Seolah-olah Jokowi diyakini menjadi Ratu Adil yang kehadirannya ditunggu-tunggu sebagaimana dalam mitos politik Jawa. Berbagai survei terhadap tokoh politik tentang tingkat elektabilitas capres kian mengibarkan Jokowi. Banyak pengamat mengatakan seandainya maju menjadi capres 2014, Jokowi akan menjadi pemenang. Bagaimana peluang Jokowi untuk bisa maju menjadi capres 2014? Setidak-tidakny a ada tiga ”kendala” yang mesti diperhatikan : Pertama; kemungkinan sikap PDIP untuk bisa mengusungnya. Didukung publik seperti apa pun, Jokowi tidak akan pernah bisa meninggalkan PDIP, partai tempat kekaderan politiknya bersemai. Melihat berbagai pernyataan sikap perorangan fungsionaris partai itu, publik bisa pesimistis terhadap kemungkinan PDIP mengusung Jokowi. Ketua DPP PDIP Puan Maharani misalnya, mengingatkan semua pihak untuk tidak memaksa partainya mengusung Jokowi sebagai capres hanya karena hasil survei. Ketua DPP PDIP Effendi Simbolon bahkan menyebut Jokowi belum matang dan tak akan dicapreskan tahun 2014. Body language yang bisa dibaca, PDIP ”belum ikhlas’’ mengusung Jokowi sebagai capres 2014. Kedua; menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bisa jadi pencapresan Jokowi terkendala pengunduran dirinya sebagai gubernur. Ayat (3) Pasal 29 UU tersebut menyebutkan bila pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah dikarenakan atas permintaan sendiri maka pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian dan diputuskan dalam rapat paripurna. Padahal mekanisme pengambilan keputusan di DPRD, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, diputuskan melalui musyawarah mufakat. Jika tidak dapat dilakukan secara musyawarah mufakat maka dilakukan melalui pemungutan suara. Prediksi saya, proses ini akan menjadi sangat gaduh. Lebih-lebih saat ini PDIP hanya memiliki 11 kursi di DPRD DKI Jakarta. Ketiga; Jokowi akan dituduh melanggar etika atau fatsoen politik. Tahun 2014 Jokowi baru genap 2 tahun menjadi Gubernur DKI Jakarta. Bila meninggalkan amanah rakyat hanya untuk mengejar momentum elektabilitas, ia bisa disebut oportunis, berpolitik hanya mengejar jabatan, kekuasaan dan sebagainya. Tentu analisis kendala itu masih mendasarkan konfigurasi politik saat ini. Kita masih menunggu konfigurasi politik setelah Pemilu Legislatif 2014 untuk bisa membaca kepastian peluang pencapresan Jokowi. 2 menit yang lalu Suka · Komentari · Bagikan · Ikuti Kiriman
Posted on: Mon, 07 Oct 2013 06:05:06 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015