Rabu, 16 Oktober 2013 | 09:20 WIB JAKARTA, KOMPAS - Saat - TopicsExpress



          

Rabu, 16 Oktober 2013 | 09:20 WIB JAKARTA, KOMPAS - Saat ini, dengan diberlakukannya UKT, PTN tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT. Kebijakan ini berlaku, khususnya untuk mahasiswa baru program Sarjana (S-1) dan program diploma (D-3). UKT ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal (BKT) dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah. Adapun BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di PTN.
Posted on: Sat, 09 Nov 2013 22:16:38 +0000

Trending Topics



;">
A Idade de Ser Feliz Existe somente uma idade para a gente ser
Minor earthquake – Dodecanese Is.-turkey Border Reg on July 6,
Tis the season.... for serious movies. Our family always goes

Recently Viewed Topics




© 2015