Ribuan Perusahaan di Indonesia Tanpa Dokumen - TopicsExpress



          

Ribuan Perusahaan di Indonesia Tanpa Dokumen Lingkungan Forumhijau - Ribuan perusahaan di Indonesia disinyalir beroperasi tanpa dokumen lingkungan. Kesempatan mengurus dokumen evaluasi lingkungan dan dokumen pengelolaan lingkungan yang diberikan pemerintah menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak banyak dimanfaatkan. Menurut Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Imam Hendargo A Ismoyo, pihaknya sudah memberikan kesempatan bagi dunia usaha untuk melengkapi dokumen lingkungan paling lambat dua tahun setelah UU No 32/2009 berlaku. Teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri LH tahun 2010. ”Sayangnya, banyak yang tidak patuh,” ujarnya. Untuk itu, pemerintah memberikan kesempatan mengurus dokumen lingkungan melalui surat edaran bersama. ”UU mengatur pemberian sanksi bagi pelanggar, yang kewenangannya diberikan di daerah,” lanjutnya.
Posted on: Wed, 17 Jul 2013 03:30:35 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015