SALAH SENDIRI JIKA DANA JAMSOSTEK TIDAK DIAMBIL, KARENA: 1. - TopicsExpress



          

SALAH SENDIRI JIKA DANA JAMSOSTEK TIDAK DIAMBIL, KARENA: 1. Dana Jamsostek atas pekerja akan diambil Perusahaan Asuransi yang bernama BPJS untuk di Investasikan, yang keuntungannya tidak untuk Peserta BPJS. dan UU nya mengatur itu. 2. Jamsostek dibubarkan, artinya segala aturan main di jamsostek sudah tidak berlaku lagi. 3. Bahasa Transformasi adalah bahasa Bohong untuk merampok dana Jamsostek, karena BPJS bukan Jamsostek, karena BPJS bukan BUMN. karena BPJS dari sifat, hukum dan aturan mainnya sama sekali berbeda dengan Jamsostek. 4. Jaminan sosial adalah tanggung Jawan Negara, sesuai dengan perintah UUD 45. BPJS bukan Jaminan Sosial tapi Perusahaan Asuransi (UU nya mengatakan bahwa ini adalah asuransi) dan BPJS bukan milik Negara. jadi ini 100% perusahaan asuransi sama seperti Perusahaan asuransi lain. 5. BPJS adalah perusahaan Asuransi BUKAN milik negara yang anehnya dilegalkan oleh UU supaya bisa menjadi WAJIB dan diberi ruang untuk merauk dana seluruh rakyat Indonesia dan WAJIB APBN setiap bulan menyetor dana 25 Triliun ke BPJS untuk bayar PREMI bagi rakyat miskin. 6. BPJS adalah perusahaan Asing, karena semua isi UU itu sama dengan keinginan dari ADB (Asian Development Bank). dan didalam UU pun memberikan ruang bagi BPJS bekerja sama dengan asing didalam KUALITAS BPJS dan KUALITAS PELAYANAN. 7. Kalau dalam 1 Bulan ada 100 orang fakir miskin yang sakit, maka APBN atau APBD mencover biaya Rumah sakit untuk 100 orang. Kalau di BPJS jika ada 10 orang fakir miskin yang sakit, maka APBN harus MEMBAYAR PREMI ke BPJS sebesar 25 Triliun! 8. Karena ini Asuransi maka Fakir miskin pun HARUS MEMBAYAR ketika mereka masuk Rumah sakit. dan UU BPJS membenarkan dan memerintahkan hal itu. 9. Pekerja, Fakir Miskin dan Seluruh Rakyat Indonesia, Jika sakit maka semua Pelayanannya sama! UU BPJS mengatakan bahwa Pelayanannya standar baik mutu maupun jenis pelayanannya. dan UU BPJS mengatakan bahwa WAJIB Membayar lebih kalau mau mendapatkan pelayanan dan mutu NORMAL. KARENA INI ADALAH ASURANSI BUKAN JAMINAN SOSIAL! 10. Tidak ada Pasal yang mengatakan bahwa jika ex Peserta Jamsostek mendapatkan perbedaan pelayanan, dana mereka dan apa yang selama ini didapatkan di Jamsostek masih mereka dapatkan, record mereka masih tetap aman atau dana mereka yang ada dijamsostek tidak akan dipergunakan. TIDAK ADA! jadi EX Jamsostek maupun yang baru gabung di BPJS sama-sama mendapatkan pelayanan minim. 11. Bukan Hanya Pekerja yang tidak setuju, Pengusaha pun tidak setuju karena mereka juga ikut membayar Jamsostek setiap bulan. 12. Jika ada Oknum pekerja dan oknum pemimpin buruh yang melarang, maka dapat dipastikan adalah mereka bagian dari agen Asing yang tujuannya mensukseskan BPJS hingga mereka mendapatkan bagian dari kesuksesan itu. = BAGAIMANA MENGAMBIL HAK PEKERJA DI JAMSOSTEK? DAN APAKAH SAH ? = 1. JAMSOSTEK per 1 Januari 2014 sudah Almarhum. tidak ada lagi kewenangan dan tanggung jawabnya. jadi Selamatkan Uang Pekerja, sebelum menjadi tidak bertuan dan sebelum dipergunakan oleh Perusahaan ASING yang bernama BPJS. 2. Uang di BPJS adalah uang Pekerja, dan di rekening Jamsostek atas Nama setiap pekerja, bukan atas nama Jamsostek. jadi Buruh ber HAK mengambil UANG nya. 3. Uang Pekerja di Jamsostek akan di ambil paksa oleh BPJS TANPA SE IZIN Pemilik Rekening, yaitu PEKERJA/PESERTA JAMSOSTEK! dan itu pelanggaran. 4. Pekerja tidak pernah Meminta dan menyetujui JAMSOSTEK di Bubarkan, maka jangan sampai karena perbuatan segelintir orang yang dapat uang dari pihak Asing, lalu HAK jutaan Pekerja di RAMPAS! 5. Pengambilan dana di Jamsostek aturannya harus keluar dari Pekerjaan. pada Kasus ini Pekerja bisa mengambil dananya dikarenakan keadaan Mendesak atau Force Majeure. 6. Sekarang ini UU yang melegalkan Perusahaan Asuransi Buatan asing, sedang di Ajukan ke MK. Tunggu keputusan MK. Apakah MK menerima Pengajuan dan membatalkan UU itu atau menolak. Jika pengajuan ke MK tetap melegalkan UU buatan asing itu, MAKA PEKERJA SELURUH INDONESIA SEGERA MENGAMBIL UANGNYA DIJAMSOSTEK! 7. Sebelum Mengambil, Tunggu Instruksi Nasional tentang PENARIKAN DANA JAMSOSTEK, dan akan di lakukan secara SERENTAK! TKS TEDDY ROCK
Posted on: Sat, 16 Nov 2013 09:49:18 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015