SURABAYA– Pasangan Khofifah Indar Parawansa–Herman S - TopicsExpress



          

SURABAYA– Pasangan Khofifah Indar Parawansa–Herman S Sumawiredja (Berkah) akhirnya mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. Pasca pencabutan gugatan Khofifah mengaku fokus pada kampanye dan tahapan Pilgub Jatim. Salah satu yang dicermati adalah pencetakan surat suara cadangan sebanyak 3 juta. “Harus transparan semuanya, siapa pemenang tendernya, dicetak di mana, lalu penyimpanan dan distribusinya nanti seperti apa,” kata Khofifah saat berkunjung ke kantor redaksi MNC Group, kemarin petang. Karena itu, Khofifah meminta agar pencetakan surat suara cadangan oleh KPU dilakukan secara transparan, sejak tender hingga proses akhirnya. Surat suarat cadangan ini rawan untuk dipermainkan sehingga perlu pengawasan sejak awal. ”Jumlah itu (3 juta surat suara) bisa untuk mengubah posisi calon,” tandasnya. Permohonan pencabutan itu disampaikan kuasa hukumnya pada saat sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, kemarin. Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB sempat diskors satu jam. Kuasa hukum tergugat (KPU Jatim) belum bisa menentukan sikap atas pencabutan gugatan tersebut. Sebab, kuasa hukum belum mendapat perintah dari pemilik kuasa, yaitu KPU Jatim. Ketua Majelis Hakim Cahya Indra Permana akhirnya memberikan waktu untuk menghubungi KPU Jatim. Sekitar pukul 11.00 WIB sidang dimulai kembali. Tergugat dari KPU Jatim akhirnya memberi jawaban atas permohonan pencabutan gugatan pasangan Berkah. Tergugat mengaku tidak keberatan dengan permohonan itu, sehingga persidangan pun berakhir. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Darwati menjelaskan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan pencabutan itu. “Kami tidak keberatan karena tidak lolosnya pasangan Berkah itu sudah dianulir Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan sudah diperkuat SK dari KPU pusat,” ujar Darwati. Majelis hakim pun kemudian membacakan berkas penetapan pencabutan gugatan itu. Cahya Indra Permana mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari pasangan Berkah. Dengan mengabulkan permohonan, maka secara otomatis perkara bernomor TUN 127/ G/TUN/ 2013/PTUN.SBY resmi dicabut. “Selain itu, membebankan biaya perkara pada penggugat sebesar Rp333.000,” ungkapnya. Sedangkan kuasa hukum Berkah, Djuli Edi menilai keputusan DKPP secara otomatis membatalkan objek sengketa. Jadi, kepentingan hukum penggugat selesai. Keputusan itu memiliki kekuatan hukum tetap, mengikat, dan final. Dia menampik pencabutan gugatan akan menimbulkan polemik baru. Keputusan DKKP secara hukum sudah mengikat alias final. Karena itu, masalah hukum di PTUN Surabaya dinilai tidak perlu diteruskan karena pasangan Khofifah–Herman sudah bisa ikut berkompetisi pada Pilgub Jatim 2013. Djuli menegaskan, pihaknya tidak takut digugat balik oleh KPU Jatim. Sebab, pembatalan SK tentang pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Jatim dilakukan KPU sendiri. “Bagaimana dia mau menggugat balik, yang melakukan pembatalan SK kan KPU sendiri. Lalu siapa yang akan digugat. Saya yakin KPU tidak akan menjilat ludahnya sendiri,”kata Djuli Edi. Sementara itu, kuasa hukum Eggi–Sihat yang menjadi penggugat intervensi, Asnan Ashari menyayangkan pencabutan tersebut. Dia menilai sengketa tata usaha negara harus diputus melalui PTUN. SK KPU Jatim yang disengketakan juga termasuk dalam masalah tata usaha negara. Karena itu, Asnan mengancam akan melayangkan gugatan kepada KPU pusat dan DKPP. “Kitaakanancang-ancangmenggugat KPU pusat dan DKPP. Namun, kita 100% mendukung pasangan Khofifah–Herman,” ujarnya. Atas keberatan itu, majelis hakim menyatakan ketentuan pencabutan setelah ada jawaban dari tergugat. Hal itu sesuai Pasal 76 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. Terpisah, Calon Gubernur Incumbent Soekarwo menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan semua pada aturan dan apa yang diputuskan KPU. Dia merasa yakin bahwa semua proses tersebut sudah melalui tahapan yang benar dan berdasarkan aturan yang berlaku. ”Semua itu ada hukum dan aturannya, dan semua kami kembalikan pada hukum dan aturan itu,” katanya. BDH–Said Sukses Pertahankan Logo Jempol Sementara itu, sidang penetapan draf surat suara Pilgub Jatim sebelum dicetak yang dipimpin Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di KPU Jatim berlangsung panas. Hal ini terkait adanya tanda jempol pada pasangan nomor urut 3 Bambang DH–Said Abdullah (BDH–Said). Dalam rapat yang mengundang seluruh tim sukses, pasangan calon ini juga memasukkan pasangan Berkah sebagai pasangan calon nomor urut empat. Pelaksanaan sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB atau bersamaan pencabutan gugatan Berkah di PTUN, dibuka dengan pembacaan Keputusan KPU RI yang menetapkan pasangan Berkah sebagai salah satu calon. Keputusan tersebut membatalkan Keputusan KPU Jatim yang menetapkan tiga pasangan calon. Selain itu juga putusan tentang nomor urut empat yang diberikan pada pasangan Berkah. Sidang penetapan surat suara dipimpin Husni Kamil Manik dan diikuti komisioner KPU RI lainnya, yaitu Ida Budiharti, Navis Gumay, Juri Ardiantoro, dan Ferry Kurnia, serta Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad dan anggota Sayekti Suindyah. Sidang ini sempat diwarnai usulan dari Tim Berkah yang meminta supaya pelaksanaan tahapan Pilgub Jatim ditunda. “Kami bicara tentang keadilan, kami merasa ada yang kurang adil. Kami juga merasa waktu yang kami miliki cukup singkat, sedangkan yang lainnya (pasangan lain) sudah menggelar sosialisasi, dan kami belum apa-apa. Biar adil dan sama-sama punya start panjang, kami berharap tahapan pilgub ditunda, setidaknya pa- da September,” kata Sekretaris DPW PKB Jatim Thoriqul Haq. Usulan itu langsung dijawab Ketua KPU RI Husni Kamil Manik yang mengatakan bahwa kewenangan KPU RI hanya sebatas memastikan pasangan Berkah masuk sebagai calon. “KPU RI tidak bisa memutuskan perubahan jadwal, dan tetap pada formasi yang sudah ditetapkan. Jadwal harus tuntas,” katanya. Setelah itu, Husni Kamil Manik menyodorkan dua draf surat suara ke seluruh tim sukses yang hadir. Draf yang pertama terdapat empat pasangan calon lengkap dengan nomor urut, dan foto. Sedangkan pada draf kedua hampir sama dengan draf pertama, hanya saja pada pasangan nomor urut tiga ada logo jempol di antara foto Bambang DH dan Said Abdullah. Terkait hal itu, tim pasangan nomor urut satu Soekarwo – Saifullah Yusuf (KarSa) yang diwakili Sodil Afandi menolak draf tersebut. “Dalamperaturan, bahwa dalam surat suara itu hanya ada foto, nama pasangan calon dannomorurut, tidakdicantumkan hal lainnya,” katanya. Tim sukses Eggi Sudjana– Moh Sihat yang diwakili Fathoni juga menolak draf kedua yang mencantumkan tanda jempol. Giliran tim sukses pasangan nomor urut tiga Bambang DH – Said Abdullah yang diwakili Didik Presetiyono menyatakan bahwa logo jempol itu bagian dari foto, sehingga sah saja. “Kami juga menolak dua draf yang disampaikan, sebab dalam surat suara pilgub daerah manapun tidak ada foto pasangan yang dipisah, semua gandeng, dan kami minta foto pasangan gandeng,” katanya. Jazilul Fuad yang mewakili tim sukses Berkah menganggap tidak masalah dengan adanya logo jempol pada salah satu pasangan calon. Alasan yang disampaikan juga sama, logo itu adalah bagian dari foto. Bawaslu Jatim yang hadir dalam rapat itu juga sempat menyanggah keberadaan logo jempol. Bawaslu mengatakan bahwa ada tiga unsur yang harus ada dalam surat suara, yakni nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan nomor pasangan calon. “Saya rasa itu (logo jempol) bukan bagian dari foto,” kata Komisioner Bawaslu Jatim Bidang Pengawasan Andreas Pardede. Komisioner KPU Ida Budiharti mengatakan bahwa selain norma hukum, juga ada yang namanya asas keadilan. “Kalau ada satu pasangan calon yang memakai tanda gambar tambahan di surat suara, sementara yang lainnya tidak, bagaimana keadilannya,” katanya. Namun, perdebatan tetap berlangsung hingga akhirnya belum ada kata kesepakatan dan rapat terpaksa dihentikan sejenak. Setelah rapat dibuka, akhirnya didapat kesepakatan bahwa pasangan Bambang DH–Said Abdullah boleh menggunakan jempol. Akan tetapi, gambar jempol itu tidak gambar terlepas dari tubuh seperti yang sudah ada, namun bisa berupa kaos bergambar jempol, atau pin bergambar jempol, atau jempolnya sendiri diangkat dan masuk ke dalam foto. helmi firdaus/ zaki zubaidi/ lutfi yuhandi
Posted on: Wed, 07 Aug 2013 04:30:04 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015