Salah segede gunungnya Akil Mochtar toh harus melalui azas praduga tak bersalah, lho... Iya, kan? Memang, semua orang geram. Termasuk pak Jimly dan pak Mahfudz.. Ah, jadi ingat salah satu pasasenya John Grisham: Bahwa pembelaan bagi orang yg tak berpengharapan scr hukum adl ajakan kpd penegak hukum lain utk mengabaikan azas praduga tak bersalah seraya menyorongkan pistol utk langsung menembak saja jidatnya... Risang Iwan Fadillah Guno Tri Tjahjoko Tri Wahyu K H Budi Setiawan Zainul Arifin Valentina Wiji
Posted on: Sun, 06 Oct 2013 15:30:51 +0000