Sebagai pemegang hak untuk Indonesia yang diberi kepercayaan untuk mengadakan dan mengikuti pemilihan di ajang Internasional, sepanjang yang kami ikuti dan ketahui bahwa kontrak Official Entry From Peserta Miss World atau ajang pemilihan Ratu Internasional sejak berdiri pertama kali tahun 1951 adalah baku dan tidak pernah berubah yaitu penilaian dan penjurian (terlampir kontrak dan Handbook) : 1. Yang pertama adalah harus bagus figure/badan (dijuri dengan menggunakan swimsuit/bikini). 2. Ditunjang dengan beauty of face, grace, charm, deportment dan good personality (dengan menggunakan national costum dan evening gown). suaranews/2013/09/sadar-mantan-pemilik-lisensi-miss-world.html
Posted on: Sun, 15 Sep 2013 07:31:28 +0000