Sosialisasi Permenpera No.13 dan No. 14 Tahun 2012 Di - TopicsExpress



          

Sosialisasi Permenpera No.13 dan No. 14 Tahun 2012 Di Makassar Deputi Bidang Pembiayaan menggelar sosialisasi Permenpera No.13 dan No.14 tahun 2012 di Hotel Grand clarion kota Makassar (8/8). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi yang dijadwalkan di 5 kota yang sebelumnya telah dilaksanakan di kota Jakarta, Semarang, Surabaya dan Batam. "Dengan berharap adanya bantuan stimulan program FLPP konstruksi dari kemenpera serta mensubsidi bunga pinjaman pengembang. dirasakan akan dapat mendorong dari sisi pasokan rumah sejahtera yang saat ini khususnya di sulawesi selatan masih sangat kurang ", menurut Ketua DPD REI Sulawesi Selatan, dalam sambutannya. Selain hal tersebut, beliau berharap agar kebijakan hunian berimbang bisa ditinjau kembali, dikarenakan dirasa sangat sulit untuk pengembang kecil, tambahnya. Didik Sunardi, selaku Asisten Deputi Fasilitasi dan Inovasi Pembiayaan dalam paparannya menjelaskan bahwa terkait Suku bunga, kelompok sasaran, dan persyaratan Bank Pelaksana yang diatur dalam Permenpera terbaru tidak mengalami perubahan. menanggapi perihal kredit konstruksi, beliau mengutarakan perlunya penyempurnaan kredit konstruksi dikarenakan masih mengikuti harga 55 juta. Salah satu hal yang menjadi kriteria utama dalam berjalannya kebijakan FLPP ini adalah mengenai PPN. "Menurut informasi dari Kemenkeu bahwa PMK bebas PPN untuk rumah sejahtera sudah ditandatangani Menteri Keuangan namun masih dlam proses pengundangan di Kemenkumham". sambungnya. Mengenai penyediaan pasokan rumah dapat dilakukan oleh orang perseorangan dan badan hukum, dengan kriteria fisik bangunan harus siap huni dan PSU harus sudah berfungsi, Namun jika PSU belum terpenuhi akad KPR dapat diproses dengan syarat keterangan kesediaan PLN untuk menyediakan pasokan listrik atau bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari PLN, badan jalan sudah terbentuk dan dilakukan pengerasan, badan saluran/drainase lingkungan sudah tergali, ada jaminan berupa dana yang dithan atau bentuk lainnnya, dan surat pernyataan dari calon debitur menerima kondisi rumah yang sementara belum dilengkapi dengan sarana listrik, prasarana jalan dan saluran lingkungan. Dijelaskan lebih lanjut bahwa jangka waktu maksimal kredit bertambah menjadi 20 tahun, dengan panjangnya masa angsuran tersebut diharapkan angsuran masyarakat akan semakin ringan." tutupnya. Turut hadir sebagai pembicara dalam palaksanaan sosialisasi tersebut Kepala Bidang Keuangan BLU-PPP, Asisten Deputi Evaluasi Kawasan dan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah.
Posted on: Thu, 11 Jul 2013 11:48:48 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015