TANGGAL 21 JULI 2013. KABAR TENTANG RANCANGAN UNDANG-UNDANG - TopicsExpress



          

TANGGAL 21 JULI 2013. KABAR TENTANG RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERTEMBAKAUAN. Salam belajar hukum, Rancangan Undang-Undang Pertembakauan ini ada kemungkinan akan diganti nama menjadi Rancangan Undang-Undang Penanggulangan dampak tembakau, kenapa namanya akan diganti dan kenapa Rancangan Undang-Undang Pertembakauan ini bisa lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini menimbulkan kecurigaan pada masyarakat karena ini mungkin ada hubungannya mendekati pemilihan legislatif di tahun 2014, mungkin ada titipan atau dukungan dari perusahaan tembakau terbesar di Indonesia dan mungkin, intervensi asing dan mungkin ada penafsiran menihilkan tembakau yang menyangkut subtansinya tetapi ini sulit untuk dibuktikan. Jika Rancangan Undang-Undang Pertembakauan ini lolos maka Peraturan Pemerintahan tentang pertembakauan yang ada saat ini tidak berlaku lagi. Penduduk Indonesia yang jumlahnya 230 juta jiwa merupakan pasar yang potensial bagi industri rokok di tanah air. Dengan berkembangnya industri ini maka akan meningkatkan produksi tembakau sebagaia bahan bakunya. Produksi tembakau di Indonesia sekitar 100 ton dan kekurangannya sekitar 46% kebutuhan tembakau dipenuhi dari import. Pada tahun 2003 import tembakau sekitar 117 ton dan di tahun 2012 import tembakau sekitar 195 ton. Menurut data dari seorang ahli kesehatan bahwa dengan perkiraan target industri rokok sebanyak 260 milyar batang maka telah ada masyarakat yang mengalami ganguan kesehatan yang dicetuskan dari rokok yaitu cuci darah dan kanker sebesar 55% yang awalnya hanya sebesar 30% sehingga ada indikasi korelasi. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan ini tidak hanya melibatkan industri rokok saja tetapi petaninya juga ikut dilibatkan. Perlu adanya pengaturan iklan rokok tetapi hal ini sulit dilakukan karena ada kepentingan ekonomi dan secara ilmu ekonomi kalau iklan dilarang maka pemain besar yang akan diuntungkan. Menurut Peraturan Pemerintah tahun 2012 menjelaskan tidak diijinkan memasang iklan diprotokol jalan, tidak diijinkan memasang iklan melintang di jalan, luas iklan yang diijinkan maksimal 70 meter persegi. Ruang publik harus ada bebas rokok karena membahayakan pada orang-orang disekitar dan ini melanggar hak asasi manusia sehingga perlu ada forum terbuka untuk masukan-masukan masyarakat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Amien dan terimakasih.
Posted on: Sun, 21 Jul 2013 12:10:13 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015