Takbir dalam shalat jenazah ada empat kali. Demikian - TopicsExpress



          

Takbir dalam shalat jenazah ada empat kali. Demikian menurut kesepakatan empat imam madzab. Diriwayatkan dari Ibnu Sirin: Tiga kali takbir. Diriwayatkan dari Hudzaifah bin al-Yaman: lima kali takbir. Ibnu Mas’ud ra berpendapat: Rasulullah saw. pernah bertakbir dalam shalat jenazah sembilan kali, pernah tujuh kali, permah lima kali, dan pernah juga empat kali. Oleh karena itu, bertakbirlah sebanyak imam takbir. Jika takbir itu lebih dari empat kali maka tidak membatalkan shalat jenazah. Jika seseorang shalat di belakang imam, lalu imam menambah takbirnya lebih dari empat kali, maka makmum tidak boleh mengikuti tambahan tersebut. Hambali membolehkan mengikutinya sampai tujuh kali takbir. Menurut pendapat madzab Syafi’i, dalam semua takbir itu disertai mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua pundak. Hanafi dan Maliki mengatakan: tidak mengangkat kedua tangan kecuali dalam takbir pertama. Menurut pendpat Imam Syafi’i dan Hambali, membaca surah al- fatihah setelah takbir pertama hukumnya adalah fardlu. Hanafi dan Maliki berpendapat: tidak ada suatu ayatpun dari al- Qur’an dalam shalat jenazah. Menurut pendapat tiga imam madzab, salam dalam shalat jenazah adalah dua kali. Sedangkan Hambali berpendapat: sekali salam saja, yaitu ke sebelah kanan. Orang yang datang terlambat hingga ketinggalan sebagian shalat imam, hendaknya ia langsung memulai shalat, tidak perlu menunggu takbir imam. Demikian menurut pendapat Syafi’i. Menurut pendapat Hanafi dan Hambali: hendaknya ia menanti takbir imam agar dapat bertakbir bersama-sama. Dari Maliki diperoleh dua riwayat. Orang yang tidak sempat shalat jenazah sebelum jenazah dikuburkan, hendaknya ia mengerjakan di atas kuburan. Demikian menurut kesepakatan empat imam madzab.
Posted on: Sun, 22 Sep 2013 11:27:52 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015