Ternyata pernikahan emang bisa dibatalkan menurut undang-undang. - TopicsExpress



          

Ternyata pernikahan emang bisa dibatalkan menurut undang-undang. Tapi gatau kl menurut agama Islam :p Jadi nambah ilmu dikit gara2 kasus Andah :p Pasal yang pertama adalah pasal 27 ayat 2 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi, Seorang suami istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri. Pasal inilah yang bisa dijadikan alasan permohonan pembatalan nikah. Ada salah sangka mengenai diri suami atau istri. Semula Asmirandah menganggap baik. Ternyata termohon (Vanno) ini tidak bersungguh-sungguh meyakini akidah yang telah diucapkan, jelas Humas PA Depok, Suryadi, kepada Bintang Online, di kantornya, Senin (25/11). Pasal lainnya yang juga bisa dijadikan dasar permohonan Andah adalah pasal 71 huruf (f), yang bunyinya, Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila dilaksanakan dengan paksaan. Penjelasan Suryadi berkaitan dengan status keyakinan dari Vanno yang sempat berubah-ubah. Sebelum menikahi Andah pada 17 Oktober 2013, Vanno diketahui sudah menjadi mualaf. Namun, setelah ijab kabul dan pernikahannya dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA), dia kembali lagi pada agama lamanya. ...
Posted on: Mon, 25 Nov 2013 15:55:13 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015