Tersangka 'Penjual' ABG Guru Les Bahasa Inggris Itu Juga - TopicsExpress



          

Tersangka 'Penjual' ABG Guru Les Bahasa Inggris Itu Juga Setubuhi Korban TERSANGKA Kamal Laduni alias Doni (41) asal Selong, Lombok Timur (Lotim), kini telah ditahan di Polresta Denpasar. Si 'penjual' dua anak baru gede (ABG) berinisial RR (17) dan NY (17) ini, terus menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Sebelum para korban dijual kepada lelaki hidung belang, tersangka mengaku ada korban yang sempat disetubuhinya lebih dulu. 'Ada korban yang sempat saya setubuhi. Tetapi, itu dua tahun yang lalu. Kalau untuk dua korban ini, saya tidak pernah,' aku tersangka di hadapan penyidik, Rabu (21/8) kemarin. Pria yang bekerja sebagai guru les Bahasa Inggris ini mengaku kenal dengan para korban melalui akun jejaring sosial facebook. Ia chating dan korban diiming-imingi uang Rp 250 ribu per jam. 'Saya kenal mereka dari facebook. Ya, biasa kita chating-an dan saya tawarkan itu (mau dijual kepada lelaki hidung belang-red). Kalau mau, saya bilang akan dikasi uang Rp 250 ribu per jamnya. Kalau yang tidak mau, ya saya tidak memaksa,' jelasnya. Setelah sepakat dengan para korban, ia mulai mencari pelanggan atau lelaki hidung belang. Pencarian pelanggan itu juga melalui akun facebook. Begitu dapat pelanggan dan transaksi disepakati, ia pun mencari penginapan untuk mereka kencan. Biasanya, ia memilih penginapan Tunjung Bali 2 dan penginapan kecil yang ada di Denpasar. 'Mereka saya bayar Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu, tergantung dari usianya. Kalau saya cuma dapat Rp 100 ribu per orang,' bebernya. Dari menjadi guru les Bahasa Inggris, tersangka mengaku mendapat gaji Rp 2 sampai Rp 3 juta. Uang gaji itu dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Makanya, ia mengambil jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cepat. 'Saya punya istri dan anak. Saya butuh uang untuk menghidupi mereka. Gaji saya belum cukup. Belum lagi saya kos dan menyekolahkan anak,' terangnya. Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Encep Syamsul Hayat ketika diminta konfirmasinya, Rabu (21/8) kemarin menyebutkan, masih mendalami kasusnya. Pihaknya tengah mencari, apakah ada korban lainnya yang menjadi 'asuhan' tersangka. 'Tersangka kami jerat dengan pasal 88 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,' ungkap Kompol Encep, kemarin. (jay)
Posted on: Wed, 21 Aug 2013 16:39:48 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015