buruh bekasi bergerak Nyumarno > buruh bekasi bergerak [Surat - TopicsExpress



          

buruh bekasi bergerak Nyumarno > buruh bekasi bergerak [Surat Edaran Menakertrans RI terkait THR TIDAK TEGAS dan MANDUL...!]: ~REGULASI TENTANG THR Ketentuan mengenai THR Keagamaan sudah diatur dengan Permenaker Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, menyatakan: - Pasal 2. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. - Pasal 3. Besarnya THR ditetapkan: a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah b. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. - Pasal 4. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. - Pasal 6. Pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. - Pasal 8. Bagi pengusaha yang melanggar diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU No.14 tahun 1969, tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja. - Pasal 9. Pengawasan untuk ditaatinya peraturan ini dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan ~KELEMAHAN REGULASI - Pasal 8. Bagi pengusaha yang melanggar diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU No.14 tahun 1969, tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja. UU No. 14 tahun 1969, pasal 17 meyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan THR dikategorikan tindak pidana pelanggaran dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah). Disamping karena UU 14/1969 ini sebetulnya sudah tidak relevan, yang lebih membahayakan adalah bahwa UU 14/1969 ini sebetulnya sudah tidak berlaku dengan hadirnya UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Artinya bahwa sanksi pidana yang dimaksud sudah tidak bisa digunakan. Meski terdapat kekosongan hukum di atas yang menyebabkan lemahnya sanksi pidana, seharusnya tenaga pengawas ketenagakerjaan sesuai amanat pasal 9 Permen 4 tahun 1994 dapat memeriksa, memerintahkan pembayaran dan membuat nota peringatan kepada perusahaan terhadap indikasi tidak dibayarkannya THR kepada pekerja. ~POLA & MODUS PELANGGARAN THR A.Tahun-tahun sebelumnya: 1. Pekerja/buruh kontrak outsourcing, maupun harian lepas tidak diberi THR terkait status mereka yang bukan karyawan tetap. 2. THR dibayarkan kurang dari ketentuan, dengan alasan perusahaan tidak mampu. 3. THR diberikan tidak dalam bentuk uang tunai. THR dalam bentuk barang (sembako, pakaian, biskuit, dll) yang nilai nominalnya di bawah nominal THR yang seharusnya diterima pekerja/buruh. B.Tahun 2013 Perselisihan dan permasalahan ketenagakerjaan di tahun 2013 memuncak begitu tinggi. Puncak permasalahan yang ada mayoritas terkait UPAH dan perselisihan Status Hubungan Kerja yang tidak ssuai perundangan. Buntut panjang permasalahan ketenagakerjaan terkait status hubungan kerja dan upah menyisakan masalah yang belum terselesaikan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap atas permasalahan terkait. Tahun 2013 ini pekerja yang mengalami permasalahan ketenagakerjaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap sangat rentan tidak mendapatkan upah dan THR. Padahal hak pekerja sebelum memiliki kekuatan hokum tetap masih wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja, diantaranya upah, THR, serta hak lainnya. Data yang kami punya tak kurang dari 30 perusahaan di Jabotabek baik BUMN maupun swasta bermasalah dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap atas paermasalahan tersebut sampai dengan sekarang, diantaranya: Perusahaan BUMN 1. PT.Kereta Api Indonesia 2. PT.Telkom 3. PT.PLN Persero 4. PT.Askes 5. PT.Indofarma Tbk 6. PT.Pertamina Perusahaan Swasta 1. PT.JEIL 2. PT.Betawi Mas Cemerlang 3. PT.Bumi Kaya Steel Indonesia 4. PT.MONI 5. PT.IntiPolimetal 6. PT.Sainath Industries 7. PT.YOHZU 8. PT.Kawasaki Motor Indonesia 9. PT.Asahi Mas 10.PT.Lucky Print Abadi 11.PT.Nippon Indosari Corporindo 12. PT.Hanshin Industrial Wire & Cable 13. PT.WIN GAS 14. PT.Prima Agung 15. PT.Union Metal 16. PT.Hanyoung 17. PT.DMM 18. PT.Dancow Wahana Industri 19. PT.Indosari 20. PT.Bumiputra Manufacture Technologi 21. PT.Murakami Dloyid Indonesia 22. PT.KTH 23. PT.Japfa Comfeed Data yang kami peroleh perusahaan-perusahaan di Jabotabek diatas mempunyai masalah ketenagakerjaan dan belum selesai sampai saat ini, dan jika dihitung maka tak kurang dari 10.000 pekerja rentan tak dapat Tunjangan Hari Raya. Bila di data seluruh Indonesia bisa dipastikan masih ratusan perusahaan yang permasalahan ketenagakerjaannya belum terselesaikan, dan ratusan ribu buruhnya rentan tidak mendapatkan upah dan THR ~REKOMENDASI Kami mengapresiasi kebijakan Menakertrans Muhaimin Iskandar yang mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama pada tanggal 04 Juli 2013 yang lalu. Sekilas terkesan Surat Edaran yang dikeluarkan ini begitu awal dan cepat, namun isinya tak ubahnya seperi pada tahun-tahun berikutnya, tanpa disertai tindakan sanksi tegas. Untuk itu saya mendesak penyempurnaan Surat Edaran Menakertrans dengan: 1. Mendesak Pemerintah SBY untuk memerintahkan Kemenakertrans RI melalui DIRJEN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN agar mengeluarkan kebijakan baru yang tegas untuk memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan di daerah agar melakukan sidak dan pemaksaan kepada Pengusaha untuk menjalankan pembayaran THR sesuai ketentuan 2. Mendesak Kemenakertrans RI melalui DIRJEN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN agar mengeluarkan kebijakan baru yang isinya “mewajibkan perusahaan yang bermasalah dan belum ada keputusan hukum tetap agar wajib membayarkan hak pekerja yang meliputi Upah dan THR” 3. Mendesak kebijakan terkait tidak hanya ditujukan kepada Kepala Daerah dan DInas Tenaga Kerja, namun kebijakan diatas juga ditujukan kepada Perusahaan-Perusahaan, dengan disertai sanksi yang tegas dan penindakan bagi yang melanggar Bekasi, 18 Juli 2013 NYUMARNO Pimpinan Pusat FSPMI SEBARKAN....!!!
Posted on: Thu, 18 Jul 2013 21:34:03 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015