defensif medicine kejadian penahanan dokter di manado yang - TopicsExpress



          

defensif medicine kejadian penahanan dokter di manado yang kemudian menimbulkan solidaritas berupa mogok praktik dokter spesialis obsgin mengingatkan kembali akan adanya defensive medicine yang bisa dilakukan oleh dokter kalau mereka merasa tertekan. Defensive medicine adalah tindakan yang dilakukan oleh dokter dengan memerintahkan kepada pasien untuk melakukan pemeriksaan (penunjang) yang tidak benar-benar diperlukan oleh pasien tetapi hanya untuk kepentingan kenyamanan dari dokter (DM Aktif) atau tindakan dokter untuk menolak merawat pasien dengan kondisi tertentu karena kuatir adanya masalah dikemudian hari (DM Pasif). Tekanan yang berlebihan kepada dokter (biasanya berupa tuntutan malpraktik) akan menyebabkan perasaan tidak nyaman bagi dokter dalam melakukan praktik klinis. Perasaan tidak nyaman tersebut akan menyebabkan dokter cenderung untuk melakukan defensive medicin baik yang aktif maupun yang pasif untuk mengembalikan rasa nyaman yang hilang karena adanya tuntutan malpraktik. Defensive medicine ini tidak hanya dilakukan oleh dokter yang trekena kasus malpraktik saja tetapi oleh dokter lain yang merasa tidak nyaman atau sebagai bentuk solidaritas karena TSnya terkena tuntutan malpraktik. Tindakan defensive medicine sebenarnya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran menyatakan bahwa Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya. Tindakan defensive medicine terutama yang aktif sudah bisa dipastikan akan melanggar kewajiban dokter untuk melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya.
Posted on: Wed, 20 Nov 2013 02:34:29 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015