proses dismissal yaitu proses menyaring perkara yang masuk untuk - TopicsExpress



          

proses dismissal yaitu proses menyaring perkara yang masuk untuk menentukan apakah suatu gugatan padat dilanjutkan dalam proses persidangan atau ditolak. Tentang proses dismissal diatur dalam padal 62 ayat 1 sampai ayat 3. terhadap putusan perlawanan tersebut tidak tersedia upaya hukum lain kecuali diajukan dalam bentuk gugatan baru. Gugatan baru tersebuthanya dapat diajukan dalam sisa waktu sebagaimana ketentuan pasal 55 .perhitungan tenggang waktu berhenti ditunda (dischort) pada waktu gugatan didaftarkan di kepanitraan pengadilan administrasi yang berwenang. DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang RI NO. 5 tahun 1986 tentang PTUN Marbun. Peradilan administrasi negara dan upaya administratif di indonesia. Yogyakarta : Liberti. 1997 Marbun. Peradilan administrasi negara dan upaya administratif di indonesia. Yogyakarta : UII Press. 2003 Mangkoedilaga,benjamin. Lembaga perdialan tata usaha negara. Bandung : Angkasa.1988 Lampung.tribunnews/m akses 2 Januar 2012. Jam: 05.12 Kadar Slamet, SH., M.Hum, proses dismisal dan upaya hukum perlawanan
Posted on: Tue, 22 Oct 2013 03:54:22 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015