revisi kitab undang2 hukum pidana pasal 363 saya, beranggapan klu - TopicsExpress



          

revisi kitab undang2 hukum pidana pasal 363 saya, beranggapan klu mau di revisi ,apanya yg mau di revisi di pasal ini... krn di dalam nya sudah jelas bahwa setiap tindak pidana pencurian diancam 5 tahun s.d 7 tahun penjara ...anggapan saya jika mau di revisi sebaiknya di dlm pasal ini di tmbhkan huruf,,,,ayat yaitu bahwa setiap tindak pidana pencuriaan di bawah 2,5 jt tdk di pidanakan krn jelas udah ada surat edaran MAHKAMAH AGUNG BUKANKAH... hanya saja di kenakan wajib lapor aja ke polisi setempat,... krn anggapan saya demi keadilan kshn org2 yg terjerta kasus pencurian sandal, daun jambu...masak mereka harus di pidanakan,,,bukankah kerugian yg dialami korban nggk seberapa...ITU LAH ANGGAPAN SAYA KLU MAU DI REVISI DEMI KEADIALAN YG BERDASARKAN TUHAN YME...NAMUN PADA INTINYA SAYA MENDUKUNG UPAYA PEMERINTAH & KEPOLISIAN DLM MEMBERANTAS TINDAK KRIMINALITAS PENCURIAAN INI ,HAYA SAJA PROSAES BEACARANYA AJALAH SESUAIKAN DGN KERUGIIAN KORBAN....
Posted on: Sun, 08 Sep 2013 06:21:47 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015