Apa itu PPLN ? Panitia Pemilihan Luar Negeri selanjutnya - TopicsExpress



          

Apa itu PPLN ? Panitia Pemilihan Luar Negeri selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemilihan Umum di luar negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 1 Ayat 11. UU Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 48 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur sbb. : PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia. Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia. Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya. Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Posted on: Thu, 11 Jul 2013 23:17:19 +0000

Recently Viewed Topics




© 2015