BI: KPR Pertama DP 30%, KPR Kedua DP 40% Bank Indonesia (BI) akan - TopicsExpress



          

BI: KPR Pertama DP 30%, KPR Kedua DP 40% Bank Indonesia (BI) akan memperketat aturan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau loan to value (LTV) mulai 1 September mendatang. Lalu, bagaimana aturannya? Sebelumnya, BI telah menetapkan LTV untuk sektor properti, dengan mewajibkan debitur membayar uang muka (down payment/DP) minimal 30 persen dari total harga rumah. Deputi Gubenur Bank Indonesia Halim Alamsyah menyatakan, penyempurnaan atas aturan LTV tersebut dilakukan untuk tipe-tipe tertentu. “Nantinya, untuk rumah pertama, pengambil KPR diwajibkan membayar DP sebesar 30 persen. Sdangkan untuk rumah kedua, akan membayar DP sebesar 40 persen. Kemudian untuk rumah ketiga, DP yang diwajibkan adalah 50 persen,” ujar Halim dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/7/2013). Hal ini dilakukan BI lantaran banyak debitur yang mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) lebih dari dua. Jumlah tak tanggung-tanggung, mencapai 35,2 ribu debitur.
Posted on: Thu, 18 Jul 2013 12:52:16 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015