Bagi yang sabar - TopicsExpress



          

Bagi yang sabar menunggu...................... _________________________________________________________________________________________________________ Gaji 13 Dibayar Juli Pemerintah sudah siap membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri maupun pensiunan. Digadang-gadang, pembayarannya akan dilakukan pada awal Juli mendatang, seperti tahun-tahun sebelumnya. "Prosedurnya masih seperti tahun-tahun sebelumnya. Tunggu peraturan presiden dulu kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN & RB Ramli Naibaho, Senin (13/6). Diprediksi, Peraturan Presiden (Perpres) tentang gaji 13 akan turun dalam waktu dekat ini, sekitar pekan kedua atau ketiga bulan Juni. Setelah Perpres turun, Menkeu membuat PMK (Peraturan Menteri Keuangan) kemudian ditindaklanjuti Dirjen Perbendaharaan dalam bentuk surat edaran ke seluruh kantor KPPN untuk melaksanakan pembayaran. "Gaji 13 yang nominalnya satu bulan gaji tanpa potongan, dibayarkan setiap awal di bulan tahun ajaran baru. Tujuannya membantu orangtua murid yang berprofesi sebagai PNS, TNI/Polri untuk memenuhi kebutuhan sekolah putra-putrinya. Gaji 13 ini juga sebagai pengganti THR (tunjangan hari raya) yang sudah beberapa tahun ditiadakan," bebernya. "Belum ada info tentang itu (Perpres dan SE-red). Kami juga sedang menunggu Perpres dan SE Menkeu mengenai gaji ke-13 tersebut. Begitu terbit, kami tindaklanjuti agar seluruh SKPD mengajukan gaji ke-13," "Uang gaji tersebut sudah keluar. Namun baru bisa kita bayar pada bulan Juli mendatang setelah keluarnya gaji induk atau gaji perbulan. Seperti tahun sebelumnya, pemerintah berencana memberikan gaji ke 13 bagi para PNS masih tetap dikeluarkan pada bulan Juni, namun saat ini belum ada petunjuk kapan keluarnya gaji ke 13 PNS tersebut. Kemungkinan saja gaji 13 baru bisa kita bayar pada bulan Juli mendatang, untuk waktu yang tepatnya pembayaran gaji ke 13 tersebut saya belum bisa katakan. Yang jelas gaji ke 13 PNS pada bulan Juli mendatang baru bisa kita keluarkan setelah keluar gaji induk," _________________________________________________________________________________________________________ _________________________________________________________________________________________________________
Posted on: Sun, 23 Jun 2013 18:45:47 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015