Hibah untuk Klenteng pun Dikorupsi TEMPO.COTEMPO.CO – Jum, 15 - TopicsExpress



          

Hibah untuk Klenteng pun Dikorupsi TEMPO.COTEMPO.CO – Jum, 15 Nov 2013 Konten Terkait Hibah untuk Klenteng pun Dikorupsi Lihat Foto Hibah untuk Klenteng pun Dikorupsi TEMPO.CO, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Tutuk Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan hibah dari Provinsi Jawa Tengah kepada Yayasan Klenteng Sam Po Kong Semarang. Penyaluran dilakukan pada 2011 dan 2012 senilai total Rp 14,5 miliar. Kami menetapkan TK selaku kuasa penerima hibah sebagai tersangka, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Babul Khoir Harahap, di kantornya, Kamis, 14 November 2013. Tutuk adalah Ketua Yayasan Sam Poo Kong Semarang. Tutuk Kurniawan juga dikenal sebagai pengusaha alat transportasi dan Ketua Komite Nasional Olahraga Indonesia Jawa Tengah. Adapun klenteng terletak di Jalan Simongan Raya 129, Semarang. Babul menyatakan telah menemukan bukti kuat yang menunjukkan TK telah menyalahgunakan bantuan hibah tersebut. Modusnya adalah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah secara fiktif. Selain itu, TK menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi Rp 3,5 miliar dengan cara ditransfer ke rekening perusahaan pribadi, kata Babul. Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening bank milik tersangka dan rekening atas nama perusahaan milik tersangka. Hibah dikucurkan dalam tiga tahap, Rp 4 miliar, Rp 3 miliar, dan ketiga Rp 3 miliar. Atas realisasi penggunaan hibah itu, Yayasan Sam Poo Kong telah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) per 31 Desember 2012. Dari laporan tersebut dinyatakan dana hibah Rp 10 miliar telah digunakan sesuai peruntukan dan realisasi fisik 100 persen. Namun, ketika BPK memeriksa ke lapangan pada 6 Mei 2013, ternyata belum seluruh kegiatan terlaksana. Petugas mendapati tiga item yang belum selesai dikerjakan, yaitu pembangunan gedung gapura, pengecatan gedung, dan pembangunan pendapa. Total cek fisik ketiga item itu baru menghasilkan nilai Rp 1,6 miliar. Padahal seharusnya Rp 8,75 miliar. Tempo hingga Kamis sore, 14 November 2013, belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Tutuk Kurniawan.
Posted on: Sun, 17 Nov 2013 04:58:59 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015