JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha - TopicsExpress



          

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya pada 18 Oktober 2013. Izin usaha tersebut, dicabut karena Bumi Asih tidak mampu lagi memenuhi ketentuan terkait kesehatan keuangan. Asuransi Bumi Asih Jaya tidak mampu memenuhi ketentuan kesehatan keuangan baik risk bases capital, dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim, kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Ngalim Sawega di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (24/10/2013). Dia mengatakan, sebelumnya OJK telah memberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan tersebut. Meski demikian, aturan yang kesempatan yang diberikan OJK tersebut nampaknya tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Ngalim menjelaskan, pada 2009, Menteri Keuangan telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha pada Bumi Asih untuk mencegah bertambahnya pihak- pihak yang kemungkinan dirugikan oleh permasalahan keuangan yang dihadapinya. Sanksi tersebut, lanjut dia, dikeluarkan melalui surat nomor S-694/MK.10/2009 30 April 2009 dengan batas waktu mengatasi masalah keuangan selama 12 bulan. Namun hingga empat tahun Bumi Asih tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, sehingga sesuai undang-undang harus ditindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha, tutur dia. Lebih lanjut dia mengatakan, dengan dicabutnya izin usaha maka menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, menyelesaikan seluruh kewajiban dan melakukan pembubaran badan hukum. ()
Posted on: Sat, 26 Oct 2013 07:24:33 +0000

Trending Topics



iv>

Recently Viewed Topics




© 2015