JAKARTA, KOMPAS — PT Doosan Cipta Buana Jaya, melalui kuasa - TopicsExpress



          

JAKARTA, KOMPAS — PT Doosan Cipta Buana Jaya, melalui kuasa hukumnya Sugiharto, mengatakan, aksi mogok yang digelar serikat buruhnya pada 7-8 Maret 2013 adalah ilegal. "Aksi unjuk rasa memang dilindungi undang-undang, tapi dalam hal ini tetap ilegal. Karena belum ada pemberitahuan," kata Sugiharto kepada wartawan, di PN Jakarta Utara, Rabu (4/9/2013). Sugiharto mengatakan, aksi mogok dikatakan legal secara hukum jika ada pemberitahuan kepada perusahaan dan sejumlah instansi terkait, seperti pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Akibat aksi dua hari tersebut, perusahaan yang mempekerjakan 1.600 karyawan itu mengalami kerugian Rp 2.004.000.000. Sementara itu, pengacara publik dari LBH Jakarta, Handika Ferdian, mengatakan, aksi mogok dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, buruh tidak menganggap aksi mogok menimbulkan kerugian. "Kita juga anggap mogok tidak merugikan karena mogok kerja itu hak dan dilindungi undang-undang," jelasnya kepada Kompas, Rabu pagi. PT Doosan akhirnya menggugat Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara Halili dan Ketua PSP SPN PT Doosan Umar Faruq sebesar Rp 2 miliar. Kini gugatan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Posted on: Wed, 04 Sep 2013 08:30:51 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015