JPMorgan dikabarkan sepakat bayar denda Rp147T - TopicsExpress



          

JPMorgan dikabarkan sepakat bayar denda Rp147T NEW YORK. Raksasa perbankan Amerika Serikat (AS) JPMorgan akan membayar dana penyelesaian sengketa senilai US$13 miliar. Nilai denda yang setara dengan Rp147 triliun itu untuk menghentikan penyelidikan terkait praktik jual beli obligasi gadai. Kesepakatan tentatif ini diyakini diperoleh setelah terjalin pembicaraan dengan sejumlah pejabat senior Kejaksaan setempat. Penjualan obligasi gadai yang nilainya digelembungkan dituding sebagai biang keladi atas terpuruknya sistem perbankan AS tahun 2008. Pada bulan lalu, JP Morgan dijatuhi denda hampir $1 miliar dalam kasus terpisah yang dikenal sebagai kasus perdagangan saham si Paus London. Skandal ini muncul akibat praktik perdagangan obligasi oleh seorang mantan pegawai bank bernama Bruno Iksil, yang melakukan perjudian besar pada pasar keuangan cabang JP Morgan di Inggris. Denda terbesar Kesepakatan tentatif ini disebut-sebut dicapai Jumat (18/10) lalu ketika pimpinan Kejaksaan Agung AS Eric Holder dan wakilnya Tony West serta eksekutif serta kuasa hukum JP Morgan bertemu, tulis harian the Wall Street Journal dengan mengutip sumber pejabat resmi yang terlibat dalam proses ini. The New York Times juga melaporkan bahwa bank investasi ini hampir meneken kesepakatan meski rinciannya masih dibicarakan. Baik kubu Kejaksaan AS maupun JP Morgan enggan berkomentar. Jika benar jadi kenyataan, besaran ongkos damai ini akan menjadi yang tertinggi dalam sejarah yang dibayarkan oleh perusahaan AS. Dalam uang damai sebesar US$13 miliar itu disebut di dalamnya termasuk $9 miliar denda serta $4 miliar uang ganti-rugi untuk pemilik rumah yang dirugikan dalam skema obligasi gadai itu. Menjelang krisis keuangan tiga tahun lalu, produk keuangan yang dikenal dengan nama obligasi gadai diciptakan oleh banyak bank investasi. Saham khusus ini berisi campuran antara beragam jenis investasi yang diklaim bebas risiko utang perumahan. Namun kemudian bank seperti JPMorgan dituding menjual aset yang digadaikan (subprime mortgage) padahal tahu persis banyak di antara utang perumahan itu sangat berisiko. Dengan denda ini semua potensi gugatan sipil terhadap JP Morgan akan teratasi namun tetap terbuka kemungkinan korban menuntut secara pidana. JPMorgan mulanya berupaya agar Kejaksaan AS menghentikan penyelidikan kriminalnya namun Jaksa Agung menolak. Agustus lalu pejabat pemerintah AS mengajukan dua gugatan terhadap Bank of America juga terkait kasus yang sama. Bank of America membantah ada penipuan publik karena tak menjelaskan adanya risiko dan menyesatkan investor. Akibat berbagai kasus ini JP Morgan yang sebelumnya dikenal sebagai bank favorit kaum berduit di Washington dan Wall Street, pekan lalu melaporkan kerugian pada kuartal kedua tahun ini, terutama akibat biaya kasus hukum yang menggelembung menjadi $9,2 miliar (Rp104 triliun). By: Dyah Megasari
Posted on: Mon, 21 Oct 2013 04:59:09 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015