Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 155 (1) Barang siapa - TopicsExpress



          

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 155 (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. wirantaprawira.de/law/criminal/kuhp/buku_2/index.html
Posted on: Mon, 29 Jul 2013 17:21:58 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015