Lima Ton Ikan Kembung Malaysia - TopicsExpress



          

Lima Ton Ikan Kembung Malaysia Diamankan ___________________________________ PONTIANAK – Tak melengkapi dokumen resmi, dua mobil box KB 9788 HS dan KB 9698 HG bermuatan ikan kembung ditangkap jajaran Polresta Pontianak di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kamis (11/7) pukul 23.30. Ikan kembung dengan jumlah lima ton itu diangkut dari Balai Karangan dan diduga miliknya Ahak, 30, warga Kota Pontianak. Polisi juga mengamankan Herman, 45, warga Komplek Akcaya, Pontianak Selatan sopir box KB 9788 HS dan Andi, 36, sopir box KB 9698 HG, warga Purnama, Pontianak Selatan. Keduanya digelandang ke Mapolresta Pontianak. “Ikan jenis kembung ini diangkut dari Perbatasan dibawa ke Pontianak,” ujar Kompol Heni Agus Sunandar, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Jumat (12/7). Hasil pemeriksaan sementara, dua ton ikan kembung itu tidak mengantongi dokumen. Hanya saja membawa surat pembayaran pembelian ikan. “Adanya ikan ilegal mau diseludupkan ke Pontianak, setelah ada informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penangkapan. Setelah kita sita dan diperiksa ternyata ikan kembung, tidak ada dokumen resmi dari perbatasan,” katanya. Heny Agus menjelaskan, kasus ini masih dalam pemeriksaan. Polisi akan menyerahkan kasus tersebut ke instansi pemerintahan. “Pemilik sudah kita panggil, akan kita lakukan pemeriksaan. Polisi janji akan menjerat Ahak dengan undang-undang Karantina Perikanan,” janji Kompol Heni Agus Sunandar. Courtesy©Rakyat Kalbar |
Posted on: Sun, 14 Jul 2013 00:12:14 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015