"Mantan Pemilik Bank Century Menantang KPK Usut Aliran Dana... - TopicsExpress



          

"Mantan Pemilik Bank Century Menantang KPK Usut Aliran Dana... Emang Berani?" Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana talangan (bailout) Rp6,7 triliun. Hal ini menyusul penyerahan sejumlah dokumen terkait kepada tim penyidik. Penyerahan dokumen ini dilakukan Robert Tantular Dokumen ini terima diterima langsung tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/09). “Kami telah menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik KPK,” ujar penasihat hukum Robert, Andi Simangunsong, saat mendampingi kliennya itu. Menurut dia, dokumen pertama adalah surat pernyataan dari Manajemen Bank Century tertanggal 30 Oktober 2008 bahwa dana talangan yang dibutuhkan Rp1 triliun. Dana sebesar itu, dianggap cukup untuk mengatasi kesulitan dana likuiditas akibat imbas krisis ekonomi global pada 2008. Sedangkan dokumen kedua, imbuhnya, terkait dnegan letter of intent (LOI) dengan Sinar Mas. Perusahaan besar ini, berniat untuk mengambil alih Bank Century pada 16 November 2008. “Kedua, LOI dengan Sinar Mas juga ikut kami serahkan. Sinar Mas memang berniat untuk mengambil alih Bank Century pada saat itu,” ungkap dia. Dengan surat ini, tutur Andi, semestinya negara tidak perlu menggelontorkan dana Rp6,7 triliun untuk Bank Century. Karena sudah ada Sinar Mas yang ingin memberikan pertolongan. Hal ini diperkuat dengan dokumen ketiga, berupa pernyataan pemegang saham PT Century Mega Investindo, yaitu Robert Tantular. Saat Bank Century diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Robert akan ikut menyetorkan setidaknya 20 persen dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan Bank Century. “Seandainya ini dihormati LPS, tidak perlu Rp6,7 triliun dikeluarkan negara via LPS. Sebab, Pak Robert atau investor lain sudah bersedia untuk menanggulangi dana 20 persen itu. Jadi tidak perlu sampai Rp6,7 triliun,” kata Andi. Sementara dokumen keempat, jelasnya, soal rincian penggunaan dana talangan Rp6,7 triliun. KPK harus menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana talangan Bank Century ini. “Apakah tersebar memang untuk operasional Bank Century atau ada pihak lain yang menikmati,” tegas dia. Follow The Money KPK dalam mengusut skandal pencairan dana talangan Bank Century, kata Andi, harus menggunakan prinsip follow the money. Jika prinsip mengikuti aliran uang tidak diterapkan, maka kasus Bank Century tidak akan terselesaikan. Terlebih lagi soal kemana dana Rp 6,7 triliun tersebut tersebar. “Selama ini ada yang beranggapan Rp 6,7 triliun dinikmati Pak Robert sendiri. Sekarang kami minta bantuan KPK dan PPATK saling bergandengan tangan menelusuri Rp 6,7 triliun itu disebarkan. Sebab, sejak awal Pak Robert bersikukuh bahwa banknya hanya membutuhkan dana talangan dari pemerintah sebesar Rp1 triliun,” papar Andi. Tak hanya itu, KPK juga perlu mengusut adanya dana sekitar Rp 2 triliun yang merupakan bagian dari dana talangan Rp 6,7 triliun yang ditempatkan di Bank Indonesia (BI). Jika dana tersebut untuk menyelamatkan Bank Century, tidak seharusnya ditempatkan di BI. Dalam dokumen rincian penggunaan dana talangan Bank Century, tertera bahwa ada penempatan di BI sebesar Rp1,5 triliun dan surat utang negara senilai Rp631 miliar. Sebanyak Rp706 miliar diperuntukan bagi pelunasan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) BI dan bunganya. Selanjutnya, dana talangan sebesar Rp524 miliar digunakan untuk membayar dana pihak ketiga (DPK) Badan usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/yayasan. Sementara sebesar Rp80 miliar digunakan untuk pembayaran DPK terafiliasi. Kemudian untuk pembayaran DPK tidak terafiliasi digunakan dana sebesar Rp2,8 miliar. Pembayaran lain-lain Rp27 miliar, kas di Bank Century Rp80 miliar dan penempatan antar bank Rp281 miliar. “Apakah benar penyebaran dana talangan seperti itu? KPK harus mengusutnya bersama PPATK,” tandasnya. Perlu diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Sedangkan mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti Fadjiah dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP terkait penetapannya sebagai bank gagal.
Posted on: Fri, 04 Oct 2013 09:18:11 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015