Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) update per 4 Juni - TopicsExpress



          

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) update per 4 Juni 2013 UNIVERSITAS INDONESIA FAKULTAS HUKUM THE CENTER FOR CONTINUING LEGAL EDUCATION (CLE) & PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) Menyelenggarakan: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) Tersedia: Kelas Weekend 6 April – 18 Mei 2013 (Telah selesai dilaksanakan) Kelas Weekend 24 Agustus- 5 Oktober 2013 (Setiap Sabtu, Waktu 08.00-17.00 WIB) Tempat: Kampus Fakultas Hukum, Kampus UI DEPOK Kelas Weekend 19 Oktober - 30 November 2013 (Setiap Sabtu, Waktu 08.00-17.00 WIB) Tempat: Kampus Fakultas Hukum, Kampus UI DEPOK Investasi: IDR 5.000.000. Kontak Sekretariat Panitia: Sekretariat CLE, Fakultas Hukum Kampus UI Depok 16424 Telp & Fax: 021 786 3445 E-mail h.d.hutagaol@gmail / [email protected] HP Panitia 0852 1380 3111 *Dikarenakan banyaknya peserta dan kelas. Harap mencantumkan nama dan kelas yang dituju dalam berkomunikasi dengan panitia. I. DASAR HUKUM Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan Sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Untuk maksud tersebut, Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui The Center for Continuing Legal Education (CLE-FHUI) menyelenggarakan “Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)” bekerjasama dengan PERADI. II. KEUNGGULAN PKPA FHUI 1. FHUI merupakan penyelenggara pertama PKPA di Indonesia; 2. PKPA FHUI merupakan hasil kerjasama dengan delapan (8) organisasi advokat di Indonesia; 3. Pengajar pada PKPA FHUI terdiri dari para Profesor, Praktisi Hukum Senior, Pimpinan Pusat PERADI dan Dosen Hukum Senior); III. BIAYA Total biaya adalah Lima Juta Rupiah (IDR 5.000.000). Biaya tersebut sudah meliputi: Biaya Pemesanan (Booking Fee): IDR 500.000. (Lima Ratus ribu rupiah) dan Biaya Pendidikan: IDR. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk seminar kit, makalah, sertifikat, konsumsi (coffee break & Catering). *BOOKING FEE TIDAK AKAN DIKEMBALIKAN JIKA PENDAFTAR MENGUNDURKAN DIRI SEBELUM PKPA DILAKSANAKAN, SEDANGKAN KESELURUHAN UANG YANG SUDAH DITRANSFER TIDAK AKAN DIKEMBALIKAN JIKA PENGUNDURAN DILAKUKAN SESUDAH HARI PERTAMA PELAKSANAAN PKPA. IV. METODE PENDIDIKAN Pelatihan dilaksanakan dalam bentuk ceramah, diskusi & pembahasan kasus. V. TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN: Peserta PKPA harus telah memiliki Ijazah Sarjana Hukum (S.H.) dari perguruan tinggi di Indonesia, dengan tanggal kelulusan sebelum tanggal pelaksanaan PKPA. Harap diperhatikan bahwa Peradi hanya menerbitkan sertifikat PKPA untuk peserta dengan tanggal kelulusan sebelum Hari I pelaksanaan PKPA. Sementara untuk peserta yang menggunakan Surat Keterangan Lulus (dengan tanggal kelulusan sebelum Hari I pelaksanaan PKPA), dipersilahkan mengikuti PKPA, namun Sertifikat PKPA yang bersangkutan akan diproses Peradi, setelah yang bersangkutan menyerahkan fotokopi Ijazah Sarjana Hukum yang telah dilegalisir. Periode PENYETORAN BIAYA dan PENDAFTARAN adalah 30 hari sebelum PKPA dimulai, dan ditutup 1 hari sebelum PKPA dimulai. Peserta melakukan SETORAN (IDR 5.000.000) melalui TELLER BANK di berbagai daerah (Tidak diperbolehkan melakukan pembayaran tunai ke panitia, ATM atau Internet Banking). Penyetoran ditujukan ke Rekening BNI Cabang UI Depok No Rekening 0006705415 a.n. Center for Law and Good Governance Studies FHUI. Pada kolom berita slip setoran, peserta menuliskan: ”PKPA: Nama Lengkap”. Misal: ”PKPA: Bambang”. Bagi peserta yang hendak melakukan pembayaran bertahap, dapat melakukannya sebanyak dua (2) tahap: Tahap I (IDR 3.000.000) sebelum hari I PKPA dan Tahap II (IDR 2.000.000) dibayarkan sebelum PKPA yang bersangkutan selesai. Peserta yang tidak memenuhi syarat jumlah pembayaran Tahap I dan pada hari terakhir PKPA belum melunasi biaya total sebesar IDR 5.000.000, maka tidak akan terdaftar sebagai peserta PKPA dan nama yang bersangkutan tidak akan diajukan ke Peradi untuk pembuatan sertifikat PKPA pada kelas periode tersebut;. Peserta WAJIB menyerahkan bukti setoran asli kepada panitia dan mengisi berkas pendaftaran pada Hari I PKPA (registrasi ulang); Bukti Transfer (slip setoran bank) di fax/email ke panitia beserta PERNYATAAN KONFIRMASI yang berisi data diri peserta PKPA: Kelas dan tanggal PKPA: Nama Lengkap (beserta gelar) *Harap Jelas demi pembuatan sertifikat: Tempat dan Tanggal Lahir: Alamat Rumah: No Telp dan HP: E-mail: Nama Institusi/Perusahaan (bagi yg sudah bekerja): Alamat Institusi/Perusahaan: Asal Universitas & Nomor Ijazah: VI. BERKAS PENDAFTARAN (dibawa pada hari I) Pada hari I pelaksanaan PKPA, para peserta PKPA membawa dokumen sebagai berikut. Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diberi cap legalisir atau Surat Keterangan Lulus; (Tidak diperbolehkan menyerahkan fotokopi ijazah, scan ijazah atau softcopy); Pasfoto Foto (4x6) sebanyak 1 Lembar; Pasfoto Foto (3x4) sebanyak 1 Lembar; Slip Setoran/Transfer ke (asli). Tidak diperbolehkan menyerahkan fotokopi slip setoran atau scan atau email. Peserta harap membuat copy slip setoran untuk record personal. VII. INFORMASI UMUM CLE FHUI selaku mitra Peradi dalam penyelenggara PKPA berwenang dalam penyelenggaraan pendidikan (menentukan tanggal, waktu dan pengajar) dan pengumpulan data (fotokopi ijazah yang dilegalisir, fotokopi KTP, Biodata dll). Selanjutnya data-data tersebut diserahkan kepada Peradi untuk dilakukan evaluasi berdasarkan ketentuan penyelenggaraan PKPA Peradi untuk kemudian dilakukan penerbitan sertifikat PKPA. Harap diperhatikan bahwa Peserta PKPA yang memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA, berhak mendapatkan sertifikat PKPA (Pasal 11, Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat). Adapun materi wajib PKPA berdasarkan ketentuan PERADI meliputi: Materi Dasar. 1. Fungsi dan peran organisasi Advokat 2. Sistem peradilan Indonesia 3. Kode etik profesi Advokat Materi Hukum Acara (Litigasi) 1. Hukum Acara Pidana 2. Hukum Acara Perdata 3. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara 4. Hukum Acara Peradilan Agama 5. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi 6. Hukum Acara Perdilan Hubungan Perindustrial 7. Hukum Acara Persaingan Usaha 8. Hukum Acara Arbitrase 9. Hukum Acara Peradilan HAM 10. Hukum Acara Peradilan Niaga Materi Non Litigasi 1. Perancangan dan Analisa Kontrak 2. Legal Opinion dan Legal Due Diligence 3. Organisasi Perusahaan, termasuk Penggabungan (Merger) dan Pengambil Alihan (Acquisition) Materi Pendukung 1. Teknik Wawancara dengan Klien 2. Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum 3. Argumentasi Hukum (Legal Reasoning) CLE FHUI selaku penyelenggaran PKPA dapat memberikan materi tambahan (tentatif) diluar kurikulum PKPA, Namun pelaksanaannya tentatif dan berbeda-beda pada setiap periode PKPA. Materi tambahan tersebut antara lain: Ilmu Perundang-undangan; Hukum Keuangan Publik dan; Pasar Modal. Pengajar PKPA CLE FHUI-Peradi Akademisi FHUI Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, PhD. Prof. Erman Radjagukguk, SH, LLM, PhD. Prof. Dr Zulfa Djoko Basuki, SH., MH. Prof. Dr. A Uwijono, SH., MH. Prof. Dr. Felix O. Soebagio, SH, LLM. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc. Prof. Dr. Rosa Agustina, SH, MH. Prof. Dr. Agus Sardjono, SH, MH. Dr. Miftahul Huda, SH, LLM. Andri G. Wibisana, SH, LLM, PhD. Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, SH, MH. Pimpinan Peradi dan Praktisi Hukum Senior Dr. Otto Hasibuan, SH, MM (Ketua DPN Peradi) Dr. Luhut M.P. Pangaribuan (Wakil Ketua DPN Peradi) Hasanuddin Nasution, SH, MH. (Sekjen DPN Peradi) Leonard Simorangkir, SH. (Ketua Dewan Kehormatan DPN Peradi) Sugeng Teguh Santoso, SH. (Dewan Kehormatan PERADI) Harry Ponto, SH., LLM. (Sekjen Peradi 2005-2010, Partner pada Kantor Hukum Kailimang & Ponto) Ricardo Simanjuntak, SH, LLM. (ketua Asosiasi Kurator & Pengurus Indonesia (AKPI) 2010-2013, Partner pada Kantor Hukum Ricardo Simanjuntak dan Partners) Rahmat S.S. Soemadipradja, SH, LLM. (Partner pada Kantor Hukum Soemadipradja and Taher) Dr. A.M. Tri Anggraini, SH. (Komisioner KPPU 2006-2011) Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH, LLM. (Advokat dan Ketua Komnas HAM 2002-2007)
Posted on: Wed, 31 Jul 2013 14:08:31 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015