Tindakan represif pemerintah komunis China terhadap Muslim Uighur. - TopicsExpress



          

Tindakan represif pemerintah komunis China terhadap Muslim Uighur. (bbc.co.uk) Sikap Pemerintah Komunis China (PKC) terhadap warga Muslim Uighur kembali represif. Seperti diberitakan beberapa media nasional dan internasional belakangan ini, otoritas pemerintah China melarang warga Muslim Uighur di Xinjiang melakukan kewajiban ibadah agamanya. Mereka dilarang melakukan ritual keagamaan seperti sholat dan berpuasa di bulan Ramadhan. Masjid-masjid dijaga ketat. Warga Muslim Uighur dilarang memasuki masjid dan berdoa. Pada siang hari para pejabat membagi makanan dan minuman dan memaksa warga muslim tidak berpuasa. Pemerintah berdalih tindakan itu dilakukan untuk menjaga kestabilan dan keamanan. Untuk diketahui Muslim Uighur merupakan etnis beragama Islam yang terbesar di wilayah Xinjiang Barat, China. Kejadian ironi seperti itu bukan pertama kali dialami Muslim Uighur di Xinjiang. Sejak 2012 lalu, aparat keamanan China menggelar operasi pengamanan terhadap sekolah- sekolah madrasah yang mereka anggap ilegal. Belum lama, pada akhir Juni 2013 lalu, warga bentrok dengan aparat dan menewaskan 35 orang di Xinjiang. Peristiwa serupa terjadi dua bulan sebelumnya, 21 orang terbunuh di Kashgar. Turkish Weekly memberitakan bentrokan antara Muslim Uighur dengan aparat dan etnis Han yang menewaskan 200 orang medio 2009 lalu. Lalu apa yang melatarbelakangi sikap represif PKC terhadap Muslim Uighur di Xinjiang? Untuk diketahui wilayah Xinjiang mengambil seperenam dari seluruh wilayah Cina. Wilayah bergurun pasir, bergunung serta penduduknya minim. Wilayah ini kaya akan sumber daya alam hasil pertambangan, pertanian serta energi. Bahkan menjadi produsen minyak terbesar kedua di negeri tirai bambu itu. Secara perekonomian dan geopolitik wilayah mayoritas muslim ini menjadi sangat strategis dan penting bagi China. Kondisi itu membuat pemerintah ingin mencengkeram wilayah kaya itu dengan menggeser mayoritas warga Muslim Uighur. Seperti diketahui bahwa PKC selalu berupaya mengendalikan dan mengintervensi kehidupan beragama warganya. Sejak masa gelombang Revolusi Kebudayaan pada 1966, PKC memberangus agama-agama asli seperti Buddha, Tao dan agama minoritas lain serta budaya-budaya ortodoks China yang berakar sejak ribuan tahun lalu. Gelombang revolusi kebudayaan itu sendiri memakan korban jutaan jiwa. Kembali ke permasalahan. Upaya PKC mencengkeram Xinjiang dilakukan politik rasialis, yakni dengan memasukkan etnis suku Han yang merupakan suku mayoritas di China ke wilayah Xinjiang. Suku Han di- drop dan lambat-laun menjadi etnis mayoritas dan menguasai perekonomian di Xinjiang. Sektor- sektor perekonomian utama diambil alih dan dikuasai suku Han. Warga Uighur pun merasa seperti orang asing di negerinya sendiri. Muslim Uighur pun tertindas. Mereka semakin terpinggirkan. Kondisi masif itu menyebabkan kecemburuan sosial. Benturan dan ketegangan rasialis pun tak dapat terhindarkan. Puncaknya protes dan demonstrasi dilakukan warga Muslim Uighur untuk menyerukan hak-hak mereka yang dirampas. PKC menggunakan kesempatan untuk menyulut ketegangan rasialis. Protes dan demonstrasi itu dituding merupakan gerakan teroris dan separatis untuk kemerdekaan Muslim Uighur di Xinjiang. Tindakan represif pun dilakukan. Korban dari pihak Muslim Uighur berjatuhan. Rebiya Kadeer, pemimpin Muslim Uighur terpaksa eksodus ke pengasingan. Buntutnya PKC mempropagandakan bahwa warga Muslim Uighur melakukan gerakan separatis untuk kemerdekaan. Propaganda negatif inilah yang disebarluaskan oleh media resmi Cina untuk mengalihkan perhatian dunia atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan PKC. Hingga kemudian kejadian-kejadian akibat ketegangan rasialis yang diciptakan PKC itu berlanjut sampai sekarang. Termasuk bentuk praktik- praktik penerapan larangan beribadah di bulan Ramadhan tahun ini untuk menghilangkan identitas suku Muslim Uighur di Xinjiang. Peristiwa kejahatan yang menimpa kaum Muslim Uighur itu sangatlah memprihatinkan. Genosida adalah kejahatan kemanusian serius, extra ordinary crime. Seperti termaktub dalam ketentuan Statuta Roma 2002, bahwa yang disebut extra ordinary crime adalah genosida (the crime of genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against of humanity), kejahatan perang (war crime), dan kejahatan agresi (the crime of agression). Patut diserukan bersama untuk penghentian genosida terhadap Muslim Uighur itu dan terhadap etnis apapun yang mengalaminya. Semoga mimpi buruk warga Muslim Uighur di Xinjiang itu akan segera berakhir.
Posted on: Mon, 30 Sep 2013 22:56:13 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015