APAKAH SEORNG IKHWA KETIKA MASUK KEPARLEMEN TAU DPR LALU KITA - TopicsExpress



          

APAKAH SEORNG IKHWA KETIKA MASUK KEPARLEMEN TAU DPR LALU KITA HARUS MENGELUARKAN DARI MANHAJ SALAF ISLAM MENJAWAB PEMIKIRN PENDEK ANDA FATWA-FATWA SEPUTAR PARLEMEN DAN PEMILU …….maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. QS. 21:7 Telah kita kaji bersama tentang keharusan adanya wakil- wakil umat Islam di parlemen yang berjuang demi Islam dan keharusan adanya pemilih-pemilih yang memilih mereka guna memberikan kekuatan perjuangan di parlemen, juga telah kita sanggah sebagian hujah-hujah/ argumetasi yang digunakan untuk menghambat/ melemahkan perjuangan umat Islam di parlemen. Sekarang mari kita lihat fatwa-fatwa seputar yang membolehkan dan mengharuskan berjuang di parlemen melalui pemilu, fatwa-fatwa yang akan di tampilkan di sini hanya fatwa-fatwa dari syaikh-syaikh yang diakui keilmuannya secara internasional dan dari syaikh-syaikh yang bukan syaikh harokah, hal tersebut guna mendapatkan keakuratan dan keobyektifan fatwa. Fatwa- fatwa terpaksa dicetak dengan ukuran huruf yang kecil agar dapat menampilkan fatwa sebanyak mungkin, itupun tidak dapat menampung beberapa fatwa lainnya, untuk fatwa dari Syaikh Albani dapat dilihat di buletin AL-ISLAH nomor 101 dengan judul : “ATAS NAMA SYAIKH ALBANI” 1. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz ibn ‘Abdillah ibn Baz Fatwa Pertama Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang dasar syariah mengajukan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hukum Islam atas kartu peserta pemilu dengan niat untuk memilih para da’i dan aktifis sebagai anggota legislatif. maka beliau menjawab : Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap amal itu tergantung pada niatnya, setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Oleh karena itu tidak ada masalah untuk masuk ke parlemen bila tujuannya memang membela kebenaran serta tidak menerima kebatilan. Karena hal itu memang membela kebenaran dan dakwah kepada Allah SWT. Begitu juga tidak ada masalah dengan kartu pemilu yang membantu terpilihnya para da’i yang shalih dan mendukung kebenaran dan para membelanya, wallahul muwafiq. Liwa’ul Islam - Edisi 3 zulqa’dah 1409 H • Fatwa Kedua Majalah Al-Ishlah Emirat melakukan wawancara dengan Syaikh Bin Baz dan menuliskan laporannya pada edisi 241 tanggal 13 Juni 1993, berikut ini petikannya : Al-Ishlah : Apakah para ulama dan duat wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar dalam bidang politik ? Dan bagaimana aturannya ? Syaikh Bin Baz : Dakwah kepada Allah SWT itu mutlak wajibnya di setiap tempat. Amar makruf nahi munkar pun begitu juga. Namun harus dilakukan dengan himah, uslub yang baik, perkataan yang lembut, bukan dengan cara kasar dan arogan. Mengajak kepada Allah SWT di DPR, di masjid atau di masyarakat. Bila dia memiliki bashirah dan dengan cara yang baik tanpa berlaku kasar, arogan, mencela atau ta’yir melainkan dengan kata-kata yang baik. Dengan mengatakan wahai hamba Allah, ini tidak boleh semoga Allah SWT memberimu petunjuk. Wahai saudaraku, ini tidak boleh, karena Allah berfirman tentang masalah ini begini dan Rasulullah SAW bersabda dalam masalah itu begitu. Sebagaimana firman Allah SWT : Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. QS. An-Nahl : 125 Ini adalah jalan Allah dan ini adalah taujih Rabb kita. Firman Allah SWT : Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. QS. Ali Imran : 159 Dan tidak merubah dengan tangannya kecuali bila memang mampu. Seperti merubah istri dan anak-anak- nya, atau seperti pejabat yang berpengaruh pada sebuah lembaga. Tetapi bila tidak punya pengaruh, maka dia mengangkat masalah itu kepada yang punya kekuasaan dan memintanya untuk menolak kemungkaran dengan cara yang baik. • Fatwa Ketiga Al-Ishlah : Para mahasiswa banyak bertanya tentang hukum masuknya para ulama dan duat ke DPR, parlemen dan ikut pemilu pada sebuah negara yang tidak menjalankan syariat Islam. Bagaimana aturannya ?. Syaikh Bin Baz : Masuknya mereka berbahaya, yaitu masuk ke parlemen, DPR atau sejenisnya. Masuk ke dalam lembaga seperti itu berbahaya namun bila seseorang punya ilmu dan bashirah serta menginginkan kebenaran atau mengarahkan manusia kepada kebaikan, mengurangi kebatilan, tanpa rasa tamak pada dunia dan harta, maka dia telah masuk untuk membela agama Allah SWT, berjihad di jalan kebenaran dan meninggalkan kebatilan. Dengan niat yang baik seperti ini, saya memandang bahwa tidak ada masalah untuk masuk parlemen. Bahkan tidak selayaknya lembaga itu kosong dari kebaikan dan pendukungnya. Bila dia masuk dengan niat seperti ini dengan berbekal bashirah hingga memberikan posisi pada kebenaran, membelanya dan menyeru untuk meninggalkan kebatilan, semoga Allah SWT memberikan manfaat dengan keberadaannya hingga tegaknya syariat dengan niat itu. Dan Allah SWT memberinya pahala atas kerjanya itu. Namun bila motivasinya untuk mendapatkan dunia atau haus kekuasaan, maka hal itu tidak diperbolehkan. Seharusnya masuknya untuk mencari ridha Allah, akhirat, membela kebenaran dan menegakkannya dengan argumen-argumennya, niscaya majelis ini memberinya ganjaran yang besar. (Al Ishlah edisi 242-27 Dzulhijjah 1413 H. Terjemahan ini dinukil dari buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama’ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan). • Fatwa Keempat Pimpinan Jamaah Ansharus sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan, Syaikh Muhammad Hasyim Al-Hadyah bertanya kepada Syaikh bin Baz pada tanggal 4 Rabi’ul Akhir 1415 H. Dari Muhammad Hasyim Al-Hadyah, Pemimpin Umum Jamaah Ansharus-Sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan kepada Samahah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mufti umum Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Hai’ah Kibar Ulama wa Idarat Al-buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta’. Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Saya mohon fatwa atas masalah berikut : Bolehkah seseorang menjabat jabatan politik atau administratif pada pemerintahan Islam atau kafir bila dia seorang yang shalih dan niatnya mengurangi kejahatan dan menambah kebaikan ? Apakah dia diharuskan untuk menghilangkan semua bentuk kemungkaran meski tidak memungkinkan baginya ? Namun dia tetap mantap dalam aqidahnya, kuat dalam hujjahnya, menjaga agar jabatan itu menjadi sarana dakwah. Demikian, terima kasih wassalam. Syaikh Bin Baz : Wa ‘alaikumussalam wr wb. Bila kondisinya seperti yang Anda katakan, maka tidak ada masalah dalam hal itu. Allah SWT berfirman : “Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan”. Namun janganlah dia membantu kebatilan atau ikut di dalamnya, karena Allah SWT berfirman,”Dan janganlah saling tolong dalam dosa dan permusuhan”. Waffaqallahul jami’ lima yurdhihi, wassalam wr. wb. 2. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin • Fatwa Pertama Al-Furqan :. Sekarang ini di Majelis Umah di Kuwait ada Lembaga Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Ada yang mendukungnya tapi ada juga yang menolaknya dan hingga kini masih menjadi perdebatan. Apa komentar anda dalam hal ini, juga peran lembaga ini. Apa taujih anda bagi yang menolak dan yang mendukungnya ? Syaikh Al-Utsaimin : Pendapat kami adalah bermohon kepada Allah SWT agar membantu para ikhwan kita di Kuwait kepada apa yang membuat baik dien dan dunia mereka. Tidak diragukan lagi bahwa adanya Lembaga Amar Makmur Nahi Munkar menjadikan simbol atas syariah dan memiliki hikmah dalam muamalah hamba Allah SWT. Jelas bahwa lembaga ini merupakan kebaikan bagi negeri dan rakyat. Semoga Allah SWT menyukseskannya buat ikhwan di Kuwait. Pada bulan ZulHijjah 1411 H bertepatan dengan bulan Mei 1996 Majalah Al-Furqan melakukan wawancara kembali dengan Syaikh Utsaimin : • Fatwa Kedua Al-Furqan : Bagaimana hukum masuk parlemen ? Syaikh Al-’Utsaimin : Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis perwakilan (DPR) itu boleh. Bila seseorang bertujuan untuk mashlahat baik mencegah kejahatan atau memasukkan kebaikan. Sebab semakin banyak orang- orang shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala’. Sedangkan masalah sumpah untuk menghormati undang-undang, maka hendaknya dia bersumpah untuk menghormati undang-undang selama tidak bertentangan dengan syariat. Dan semua amal itu tergantung pada niatnya di mana setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya. Namun tindakan meninggalkan majelis ini buat orang-orang bodoh, fasik dan sekuler adalah perbuatan ghalat (rancu) yang tidak menyelesaikan masalah. Demi Allah, seandainya ada kebaikan untuk meninggalkan majelis ini (DPR), pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan tidak memasukinya, namun keadaannya adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah SWT menjadikan kebaikan yang besar di hadapan seorang anggota parlemen. Dan dia barangkali memang benar-benar mengausai masalah, memahami kondisi masyarakat, hasil- hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga membuat anggota parlemen lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan kebaikan yang banyak. (Majalah Al-Furqan - Kuwait hal. 18-19 Zulhijah 1411 ) • Fatwa Ketiga Pada bulan Oktober 1993 edisi 42, Majalah Al-Furqan Kuwait mewawancarai Syaikh Muhammad bin shalih Al-’Utsaimin, seorang ulama besar di Saudi Arabia yang menjadi banyak rujukan umat Islam di berbagai negara. Berikut ini adalah petikan wawancaranya seputar masalah hukum masuk ke dalam parlemen. Al-Furqan : Fadhilatus Syaikh Hafizakumullah, tentang hukum masuk ke dalam majelis niyabah (DPR) padahal negara tersebut tidak menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, apa komentar anda ? Syaikh Al-’Utsaimin : Kami punya jawaban sebelumnya yaitu harus masuk dan bermusyarakah di dalam pemerintahan. Dan seseorang harus meniatkan masuknya itu untuk melakukan ishlah (perbaikan), bukan untuk menyetujui atas semua yang ditetapkan. Dalam hal ini bila dia mendapatkan hal yang bertentangan dengan syariah, harus ditolak. Meskipun penolakannya itu mungkin belum diikuti dan didukung oleh orang banyak pada pertama kali, kedua kali, bulan pertama, kedua, ketiga, tahun pertama atau tahun kedua, namun ke depan pasti akan memiliki pengaruh yang baik. Sedangkan membiarkan kesempatan itu dan meninggalkan kursi itu untuk orang- orang yang jauh dari tahkim syariah merupakan tafrit yang dahsyat. Tidak selayaknya bersikap seperti itu. (Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Furqan edisi 42-Rabi’ Ats Tsani 1414 H dan Ash Shulhu Khair terbitan Jama’ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah Sudan). 3. Syaikh Shalih al-Fauzan Hafizhahullah Soal: Apa hukum menjadi anggota parlemen ? Jawaban: Apa yang akan terealisasi dengan masuknya ia menjadi anggota parlemen ? Kemashlahatan bagi kaum muslimin ? Bila hal itu berdampak bagi kemashlahatan kaum muslimin dan mengupayakan perubahan terhadap parlemen itu menuju Islam, maka ini adalah perkara yang baik. Setidak-tidaknya mengurangi kemudharatan bagi kaum muslimin dan mendapatkan sebagian kemashlahatan jika tidak memungkinkan meraih semuanya, walaupun hanya sebagian saja. Soal: Tapi hal itu terkadang mengharuskan seseorang mengorbankan beberapa hal yang ia yakini ? Jawaban: Mengorbankan maksudnya melakukan tindakan kufur kepada Allah atau apa ? Yang hadir menjawab : Mengakuinya. Jawaban: Tidak, pengakuan ini tidak boleh dilakukan. Yakni ia meninggalkan agamanya dengan alasan untuk berda’wah ke jalan Allah, ini tidak benar. Bila mereka tidak mempersyaratkan ia harus mengakui hal-hal (yang kufur) itu dan ia tetap berada di atas keislamannya, aqidah dan diennya, lalu dengan masuknya ia (dalam parlemen) terdapat kemashlahatan bagi kaum muslimin, dan bila mereka tidak mau menerimanya, ia pun meninggalkan mereka apa yang akan ia lakukan ? Memaksa mereka ? …… Tidak mungkin memaksa mereka. Yusuf as. masuk ke dalam jajaran kementrian seorang raja di zamannya, lalu apa yang terjadi ? Anda sekalian tahu atau tidak apa yang terjadi pada Nabi Yusuf as.? Apa yang dilakukan Yusuf ketika beliau masuk ? Ketika sang raja mengatakan bahwa engkau hari ini telah menjadi orang yang terpercaya dan memiliki posisi kuat dalam pandangan kami, maka beliau mengatakan : “Angkat-lah aku sebagai bendaharawan negara, sebab saya adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” Lalu kemudian beliaupun masuk ke pemerintahan hingga akhirnya kekuasaanpun berada di tangan Yusuf as. Beliau kemudian menjadi raja Mesir. Salah seorang nabi Allah menjadi raja Mesir. Maka bila masuknya ia akan mendatangkan hasil yang baik maka ia hendaknya masuk. Namun jika hanya sekedar untuk menerima dan tunduk kepada apa yang mereka inginkan, dan tidak ada kemashlahatan bagi kaum muslimin dengan masuknya ia maka ia tidak dibolehkan untuk menjadi anggota parlemen. Para ulama mengatakan “Mendatangkan mashlahat atau menyempurnakannya”, artinya bila mashlahat itu tidak dapat diraih seluruhnya, maka tidak apa-apa walaupun hanya sebagian yang dapat dicapai, dengan syarat tidak menyebabkan terjadinya kemafsadatan yang lebih besar. Para ulama mengatakan bahwa Islam datang untuk meraih kemashlahatan dan menyempurnakannya, serta menolak kemafsadatan dan menguranginya. Artinya bila kemafsadatan itu tidak dapat ditolak seluruhnya, maka setidaknya ia berkurang dan lebih ringan. Dengan kata lain menempuh kemudharatan yang paling ringan di antara dua kemudharatan demi mencegah terjadinya kemudharatan yang lebih besar. Ini semua bergantung pada maksud dan niatnya serta hasil yang akan dicapai. Dan bila masuknya ia sebagai anggota parlemen hanya karena ketamakan pada kekuasaan dan harta, lalu kemudian mendiamkan dan menyetujui kebatilan yang mereka kerjakan maka ini tidak diperbolehkan. Dan bila masuknya mereka demi kemashlahatan kaum muslmin dan da’wah ke jalan Allah sehingga semuanya dapat bepangkal pada kebaikan kaum muslimin, maka ini adalah perkara yang harus dilakukan, tentu saja bila tidak mengakibatkan ia harus mengakui kekufuran. Sebab bila demikian maka ini tidak dibolehkan. Tidak dibenarkan mengakui kekufuran walaupun dengan tujuan yang mulia. Seseorang tidak boleh menjadi kafir lalu mengatakan bahwa tujuan saya adalah mulia, saya ingin berda’wah ke jalan Allah ; ini tidak diperbolehkan. (Fatwa ini berasal dari sebuah kaset yang direkam dari Syekh, lalu dimuat dalam buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama’ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan). Fatwa Lajnah Da’imah Tentang Sikap Seorang Muslim Terhadap Partai-partai Politik (Fatwa no. 6290) Soal : Sebagian orang mengaku dirinya muslim namun tenggelam dalam partai-partai politik, sementara di antara partai-partai itu ada yang mengikuti Rusia dan ada yang mengikuti Amerika. Dan partai-partai ini juga terbagi-bagi menjadi begitu banyak, seperti Partai Kemajuan dan Sosialis, Partai Kemerdekaan, Partai orang-orang Merdeka –Partai Al Ummah-, Partai Asy Syabibah Al Istiqlaliyyah dan Partai Demokrasi…serta partai-partai lainnya yang saling mendekati satu sama lain. Bagaimana sikap Islam terhadap partai-partai tersebut, serta terhadap seorang muslim yang tenggelam dalam partai-partai itu ? Apakah keislamannya masih sah ? Jawaban : Barang siapa yang memiliki pemahaman yang dalam tentang Islam, iman yang kuat, keislaman yang terbentengi, pandangan yang jauh ke depan, kemampuan retorika yang baik serta mampu memberikan pengaruh terhadap kebijakan partai hingga ia dapat mengarahkannya ke arah yang Islami, maka ia boleh berbaur dengan partai-partai tersebut atau bergabung dengan partai yang paling dekat dengan al haq, semoga saja Allah memberikan manfa’at dan hidayah dengannya, sehingga ada yang mendapatkan hidayah untuk meninggalkan gelombang politik yang menyimpang menuju politik yang syar’i dan adil yang dapat menyatukan barisan ummat, menempuh jalan yang lurus dan benar. Akan tetapi jangan sampai ia justru mengikuti prinsip-prinsip mereka yang menyimpang. Dan adapun orang yang tidak memiliki iman dan pertahanan seperti itu serta dikhwatirkan ia akan terpengaruh bukan memberi pengaruh, maka hendaknya ia meninggalkan partai-partai tersebut demi melindunginya dari fitnah dan menjaga agamanya agar tidak tertimpa seperti yang telah menimpa para aktifis partai itu dan mengalami penyimpangan dan kerusakan seperti mereka. Wabillahittaufiq, Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Alihi wa Shahbihi wa Sallam. Ketua : ‘Abdul ‘Aziz ibn ‘Abdillah ibn Baz. Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi Anggota : ‘Abdullah ibn Ghudayyan Anggota : ‘Abdullah ibn Qu’ud Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah vol.12, hal.384H
Posted on: Mon, 16 Sep 2013 08:12:10 +0000

Recently Viewed Topics




© 2015