BAGIAN III TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG SPONSOR Peraturan - TopicsExpress



          

BAGIAN III TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG SPONSOR Peraturan III-1 Seorang MEMBER GIS yang mensponsori MEMBER GIS lain (disebut Sponsor) harus: a. Mampu melatih dan memotivasi MEMBER GIS yang disponsorinya secara Pribadi dengan bantuan minimum dari Upline member Langsungnya. b. Memelihara hubungan independent antara dirinya dengan MEMBER GIS yang disponsorinya (tidak menyatakan bahwa ada hubungan ketenagakerjaan/kepegawaian antara dirinya sendiri dan para MEMBER GIS yang disponsorinya). Peraturan III-2 Tanggung jawab seorang MEMBER GIS langsung keatas: Termasuk dalam fungsi dan tanggung jawab dari MEMBER langsung keatas adalah tugas sebagai berikut: 1. Mempunyai persediaan yang cukup atas produk, literatur dan alat Bantu usaha, atau memastikan bahwa MEMBER GIS dalam Grup Pribadinya mempunyai metode alternative untuk mendapatkan kebutuhan bisnisnya. 2. Melakukan pertemuan berkala untuk melatih dan memotivasi dowline dan secara rutin mengirim surat dan menelepon mereka. 3. Memastikan bahwa para Downline-nya menjalankan usahanya sesuai dengan kode etik dan Peraturan MEMBER GIS. 4. Melindungi hak-hak setiap downline-nya. 5. Menerima dan memastikan bahwa Formulir Aplikasi Kememberan dari semua downline-nya diisi dengan lengkap, benar dan secara cermat. BAGIAN IV PERLINDUNGAN TERHADAP GARIS SPONSORISASI GIS memiliki hak tunggal dan mutlak untuk menyetujui atau menolak permintaan untuk mengganti sponsor tanpa perlu memberikan alasan atas persetujuan ataupun penolakannya.Penjualan Kememberan: seorang MEMBER GIS yang memiliki dan menjalankan bisnis GIS dapat menjual bisnisnya dalam bentuk Kememberran kepada MEMBER GIS lain. a. Sebelum menjual bisnis GIS, ketentuan penjualan (kecuali mengenai harga) terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari GIS. b. Penjual bisnis di atas belumlah selesai dan tidak boleh ada perubahan apapun dalam kepemilikan sampai perjanjian yang menguatkan transaksi Penjualan itu diterima dan disetujui oleh GIS secara tertulis. c. Jika MEMBER GIS ingin bisnisnya dengan ketentuan dan syarat atau kondisi penawaran yang berbeda dari penawarannya yang pertama, maka bisnis itu harus di tawarkan sekali lagi untuk di jual berdasarkan ketentuan dan syarat yang sudah direvisi. d. Komisi dari bisnis yang di jual itu akan di bayarkan kepada pemilik yang baru pada tanggal setelah Penjualan. Semua penghargaan yang pernah di capai sebelumnya oleh bisnis tersebut tidak akan di alihkan kepada pemilik yang baru. Kualifikasi untuk penghargaan atas bisnis itu selanjutnya di tentukan hanya berdasarkan aktifitas bisnis yang terjadi setelah tanggal Penjualan. BAGIAN V PRESENTASI RENCANA PEMASARAN DAN PENJUALAN GIS Peraturan V-1 Ketika mengundang Prospek, seorang MEMBER GIS tidak boleh menggambarkan acara undangan tersebut dengan maksud dan tujuan selain daripada untuk mendengarkan presentasi Rencana Pemasaran dan Penjualan GIS.Khususnya, MEMBER GIS tidak boleh menggunakan undangan tersebut untuk: a. Memberi kesan bahwa hal tersebut berhubungan dengan peluang menjadi karyawan, b. Menggambarkan bahwa undangan tersebut untuk acara sosial, c. Menyamarkan undangan sebagai penelitian pasar, d. Mempromosikan acara tersebut sebagai seminar perpajakan, e. Mempromosikan acara tersebut sebagai suatu hubungan bisnis dengan Seseorang, perusahaan atau orgsanisasi lain selain daripada dengan GIS. Peraturan V-2 Pada waktu menjelaskan Rencana Pemasaran dan Penjualan GIS kepada prospek, seorang MEMBER GIS: a. Tidak menggambarkan bahwa pendapatan di bisnis GIS hanya dapat di raih hanya jika MEMBER GIS atau dengan membeli produk untuk pemakaian Pribadi dengan harga MEMBER GIS. b. Harus menyatakan bahwa MEMBER GIS tidak berkewajiban mensponsori orang lain untuk menjadi MEMBER GIS. c. Tidak boleh mempromosikan bahwa dapat menikmati keuntungan pajak sebagai alasan terbaik untuk menjadi MEMBER GIS. d. Tidak boleh mengatakan bahwa bisnis ini menjadi sebuah peluang menjadi cepat kaya, dan keberhasilan dapat di raih dengan upaya kecil atau sama sekali tanpa upaya/pengorbanan waktu. e. Harus mengemukakan bahwa penghasilan atau bonus MEMBER GIS hanya diperoleh dengan cara menjual produk-produk GIS kepada pelanggan secara berkesinambungan dan dengan mempertahankan atau memelihara pencapaian kualifikasi tertentu. f. MEMBER GIS dapat menjelaskan pendapatan/keuntungan dari Kememberan pada waktu lalu, sekarang dan masa mendatang hanya dengan petunjuk berikut: 1. Menjelaskan dengan menggunakan ilustrasi atau contoh tentang jumlah pendapatan MEMBER GIS secara spesifik, asalkan nilai yang disebutkan hanya bersifat hipotesa dan di keluarkan oleh GIS. 2. Mengemukakan perolehan pendapatan/keuntungan sebagaimana dijelaskan dalam buku-buku literature resmi yang dikeluarkan GIS, dengan syarat pada waktu yang sama mereka juga mengemukakan ilustrasi yang berdasarkan pengalaman Pribadi mereka sendiri. 3. MEMBER GIS boleh menyebutkan beberapa contoh gaya hidup MEMBER GIS sukses (misalnya: MEMBER perjalanan, mobil, rumah, sumbangan untuk amal), asalkan keuntungan tersebut memang timbul dari hasil GIS membangun bisnis GIS. Peraturan V-3 MEMBER GIS tidak diperbolehkan menggambarkan kepada Prospek bahwa tersedia daerah/teritori ekslusif bagi seorang MEMBER GIS untuk menjalankan bisnis GIS. Peraturan V-4 MEMBER GIS tidak diperbolehkan menyatakan bahwa untuk menjadi MEMBER GIS ada kewajiban bagi Prospek untuk membeli produk-produk, literature atau alat Bantu Penjualan, selain membeli sebuah kartu aktifasi GIS. MEMBER GIS juga tidak boleh menyatakan bahwa tersedia keuntungan-keuntungan lain selain keuntungan dari Penjualan kembali produk-produk tersebut sesuai dengan Rencana Pemasaran Dan Penjualan GIS. BAGIAN VI PENGGUNAAN NAMA GIS OLEH MEMBER GIS Peraturan di bawah ini dimaksud untuk memelihara integritas/ketentuan dari mana dagang dan merk dagang GIS. selain itu, untuk memastikan bahwa nama GIS digunakan secara eksklusif untuk kepentingan bisnis GIS. sebagai tambahan, GIS telah menjalankan suatu program pengenalan usaha, yang mengharuskan penggunan model logo yang benar dan konsisten di mana saja GIS berada. Oleh karena itu, tidak diizinkan untuk merubah model logo yang sah.bila ada permintaan GIS bersedia menyediakan contoh dari model logo yang sah dan spesifikasi warnanya. Peraturan VI-1 Izin untuk penggunaan nama GIS dalam bisnis MEMBER GIS harus diajukan secara tertulis kepada GIS.dan izin tersebut harus ditinjau ulang setiap tahunnya oleh GIS. Peraturan VI-2 MEMBER GIS tidak diperbolehkan membuat atau mengusahakan dari sumber manapun selain dari GIS barang-barang yang menyandang nama atau logo GIS atau dicetak/merk dagang GIS. Peraturan VI-3 MEMBER GIS diperkenankan menggunakan bahan literature GIS yang resmi hanya untuk tujuan dalam rangka menjalankan fungsi mereka sebagai MEMBER GIS. Peraturan VI-4 MEMBER GIS diperbolehkan merekam pembicaraan atau presentasi yang di sajikan pada acara seminar atau pertemuan bisnis yang di sponsori oleh GIS. BAGIAN VII PENGGUNAAN INTERNET/WEB SITE Website resmi perusahaan adalah flexterkita, segala informasi resmi dari perusahaan hanya bisa dilihat di website ini. GIS tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan informasi yang terdapat di website lain selain flexterkita. Jika terdapat perbedaan atau kesalahan pada data yang terdapat atau terpampang di website maupun di perhitungan pribadi member, maka yang menjadi patokan atau dasar adalah data yang tersimpan pada database perusahaan, bisa yang berbentuk bukti hardcopy maupun softcopy backup dari proses bisnis web GIS. Peraturan VII-1 MEMBER GIS dilarang memberikan kode Serial Number Kartu aktivasi dan password login kepada siapapun. Segala kerugian yang diakibatkan dilanggarnya aturan ini menjadi resiko dan tanggung jawab masing-masing member. Peraturan VII-2 MEMBER GIS diperbolehkan membuat website pribadi yang ditujukan untuk pengembangan bisnis GIS-nya, dengan catatan Website tidak melanggar hak intelektual property orang lain dan tidak menyimpang dari program pemasaran bisnis GIS beserta diskripsi produknya. Peraturan VII-3 Setiap MEMBER GIS menyediakan dan mendaftarkan website mereka pada GIS. GIS berhak untuk secara langsung melakukan perubahan baik peng-editan, penambahan, maupun penghapusan segala isi yang di nilai tidak sesuai. Peraturan VII-4 Setiap MEMBER GIS tidak boleh menyatakan dan ataupun mengakui bahwa mereka adalah karyawan GIS. Sebaliknya setiap MEMBER GIS harus menyatakan dirinya sebagai Bagian dari sebuah usaha independent. BAGIAN VIII KETENTUAN PROGRAM ASURANSI APIG DAN ROLLOVER Kedudukan GIS dalam hal ini bukan sebagai penyelenggara program asuransi melainkan mitra perusahaan yang menyelenggarakan program asuransi, karena itu GIS tidak berwenang dalam menentukan aturan dan ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan program asuransi. Bagi MEMBER GIS yang ingin bergabung dalam program asuransi terlebih dahulu wajib membaca, mengerti dan memahami aturan main yang ditetapkan oleh perusahaan penyelenggara Asuransi dan peraturan sistem APIG dan Rollover, termasuk konsekuensi hukum jika terjadi pembatalan kepesertaan, penolakan kepesertaan maupun terjadi penunggakan dan/atau kegagalan dalam hal pembayaran premi. 1. Bagi MEMBER GIS yang akan bergabung dalam program asuransi wajib tunduk terhadap ketentuan Prosedur Rollover dan Apig yang ditetapkan GIS. 2. MEMBER GIS wajib memahami akan mekanisme Prosedur Rollover dan Apig, dimana jadwal pembayaran topup apig harus tertib setiap bulan sejak dilakukan aktivasi sampai dengan total masa kontrak pembayaran, dikarenakan sistem APIG yang merupakan sistem gotong royong dari semua anggotanya. 3. MEMBER GIS telah mengerti bahwa pada saat bergabung memiliki kewajiban mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan mengisi data diri dengan lengkap, jujur dan benar, mengisi SPAJ /Aplikasi dll sesuai yang disyaratkan oleh perusahaan penyelenggara Asuransi. 4. Kewajiban membayar premi sesuai ketentuan yang ditetapkan perusahaan asuransi sampai tuntas. 5. MEMBER GIS yang ikut program asuransi wajib memberitahukan bukti kepesertaanya kepada GIS. Bilamana terjadi pembatalan kepesertaan program rollover dan apig asuransi atas keinginan MEMBER GIS sendiri, maka Dana yang telah disetor untuk sistem APIG dan Rollover akan dikenakan potongan 50%, karena telah masuk ke sistem APIG dan Rollover yang didalamnya berjalan sistem pembonusan dan bagi hasil seperti yang telah dijelaskan dalam presentasi. GIS tidak bertanggung jawab secara hukum atas kegagalan MEMBER GIS untuk menjadi peserta program asuransi yang disebabkan bukan karena kesalahan dan/atau kelalaian GIS dan MEMBER GIS membebaskan GIS dari segala tuntutan hukum. PELAKSANAAN KODE ETIK ATAU ATURAN PERILAKU DAN KEBIJAKAN Pelanggaran atas Kode Etik atau Aturan Perilaku dan Kebijakan merupakan masalah yang sangat serius. Oleh karena itu GIS akan berusaha keras untuk meluruskan setiap pelanggaran melalui bimbingan dan penyuluhan (konseling), pada hal berikut yang dapat diterapkan oleh GIS tidak secara berurutan atau dengan kombinasi tindakan pembetulan: a. Pelatihan Ulang MEMBER GIS (Langsung) dan grup Pribadinya; b. Memberlakukan masa penangguhan untuk MEMBER GIS yang melanggar; c. Mencabut hak sebagai sponsor dari MEMBER GIS yang melanggar; d. Menghapus Kememberan dari MEMBER GIS yang melanggar. e. Masa penangguhan berlaku selama 3 bulan ke depan, apabila member yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan / perbaikan dengan membuat surat pernyataan di atas meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) maka bonus akan kami anggap menjadi milik Perusahaan. Jika terjadi pelanggaran Kode Etik atau Aturan dan Kebijakan GIS, seorang MEMBER GIS mengajukan pengaduan kepada GIS. Keputusan-keputusan yang di ambil oleh GIS dalam pelaksanaan Kode Etik ini dapat diajukan untuk peninjauan lebih lanjut oleh kantor GIS. BAGIAN A I. PROSEDUR PENGADUAN a. Jika MEMBER GIS menemukan pelanggaaran atas Kode Etik, ia harus memberitahukan GIS mengenai adanya pelanggaran itu. b. Begitu menerima pengaduan GIS segera memberitahukan kepada MEMBER GIS yang bersangkutan. c. Jika pengaduan tidak mengandung fakta yang lengkap maka GIS dapat meminta informasi tambahan dari kedua belah pihak. d. Setelah GIS menerima semua informasi mengenai fakta maka GIS akan memutuskan ada tidaknya pelanggaran. Peraturan yang ada dan sekaligus untuk mendapat kepastian dari MEMBER GIS itu bahwa hal itu benar. e. Toleransi Kegagalan mematuhi:kode etik dan peraturan, GIS akan mengizinkan distributor untuk melakukan tindakan pembetulan sesuai dalam batas waktu yang di tentukan dalam Surat Keputusan. f. Semua fasilitas dan hak-hak khusus akan ditangguhkan sementara waktu selama GIS sedang melakukan masa investigasi kepada yang melakukan pelanggaran. II. PEMBATALAN KEMEMBERAN DAN PEMBATALAN HAK SEBAGAI SPONSOR DARI SEORANG MEMBER OLEH GIS a. GIS berhak, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada MEMBER untuk menghapus hak sebagai MEMBER GIS kemudian mengatur susunan yang dibatalkan atau dicabut hak Sponsornya. Pemutusan Kememberan berarti pembatalan yang lengkap karena pelanggaran terhadap Kode Etik MEMBER GIS dan kesalahan yang serius dalam mempresentasikan Rencana Pemasaran dan Penjualan GIS. Pembatalan sebagai sponsor dari grup Pribadinya artimya seorang MEMBER GIS dinyatakan berhenti fungsi sebagai sponsor dan di cabut haknya sebagai sponsor karena melanggar terhadap Kode Etik dan Peraturan MEMBER GIS. b. MEMBER GIS yang di diskualifikasi sebagai sponsor akan dikirim melalui Surat Pemberitahuan tertulis oleh GIS melalui kurir/pos tercatat mengenai keputusan GIS untuk pembatalan tersebut. Sebagai tambahan, pemberitahuan tersebut akan diatur sebagai berikut: 1. Surat diposkan ke alamat surat-menyurat dari IBO yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam system Informasi Data MEMBER GIS. 2. Dalam surat disebutkan dalam bahasa yang jelas mengenai Peraturan yang dilanggar MEMBER GIS, keputusan yang diambil GIS serta tanggal berlaku efektif keputusan. III. MASA PENANGGUHAN SUATU KEMEMBERAN Sebagai usaha untuk mengurangi kesalahan MEMBER GIS dalam presentasi tentang Rencana Pemasaran dan Penjualan GIS dalam suatu Garis Sponsorisasi. GIS dapat saja menerapkan salah satu atau semua dari hal berikut ini untuk menyelesaikan masalah tersebut: a. Menunda pembayaran bonus penghargaan yang lebih tinggi. b. Menangguhkan izin untuk melaksanakan kegiatan mensponsori. c. Menangguhkan undangan-undangan perjalanan yang di sponsori oleh GIS. d. Melaksanakan pertemuan untuk orientasi-ulang dan membebankan pengeluaran kepada garis Sponsorisasi yang bersangkutan. e. Meminta MEMBER GIS agar menyerahkan kepada GIS rekaman presentasi mereka mengenai Rencana Pemasaran. f. Masa penangguhan pembayaran adalah maksimal 3 bulan sejak dilakukan penangguhan, apabila tidak ada konfirmasi dari member yang bersangkutan mengenai penangguhan tersebut maka bonus akan kami anggap menjadi milik Perusahaan. IV. PEMBATALAN KEMEMBERAN, PENGHAPUS HAK SEBAGAI SPONSOR ATAU PENANGUHAN OLEH GIS TANPA PENGADUAN RESMI 1. GIS dapat melakukan pembatalan Kememberan, penghapusan hak sebagai sponsor atau penangguhan atas bisnis seorang MEMBER GIS sekalipun tidak ada pengaduan resmi. 2. Jika pelanggaran dinilai berat maka tidak diberikan Kesempatan untuk memperbaiki prilakunya. 3. MEMBER GIS berhak meminta peninjauan kembali atas keputusan GIS. PERATURAN UNTUK PENGGUNAAN MATERI PENDUKUNG USAHA (BUSINESS SUPPORT MATERIALS) Tujuan Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan yang jelas dan tepat mengenai hak dan kewajiban dari GIS dan MEMBER nya yang berkaitan pengembangan. Alat Bantu dan materi pendukung usaha. Sejumlah MEMBER GIS menawarkan untuk dijual kepada MEMBER GIS lain dalam grup Pribadinya mereka beragam alat Bantu pengembangan bisnis Penjualan dan pelatihan seperti : buku-buku ,majalah, dan materi cetakan lainnya. Materi tersebut sama sekali tidak di wajibkan. MEMBER GIS yang bermaksud membeli, menjual, atau menggunakan materi tersebut. Peraturan dalam Bagian ini. IBO yang ingin menjual atau mendistribusikan materi tersebut harus menekankan bahwa sukarela. Dilarang dengan menggunakan dalih apapun merupakan syarat untuk menjadi MEMBER GIS. GIS tidak mengesahkan penyajian yang ada dalam setiap materi pendukung usaha itu. MEMBER GIS bertanggung jawab sepenuhnya atas terpenuhinya ketentuan hukum yang berlaku mengenai isi, produksi, atau penggunaan materi pendukung usaha. Ketentuan-ketentuan lainnya: 1. Materi pendukung usaha harus menghindari referensi menyinggung masalah politik, seks, agama atau masalah etnik, baik secara tertulis maupun tersirat. 2. Untuk meninjau kembali Materi Pendukung usaha GIS dapat mewajibkan diserahkannya Materi yang digunakan. Dari hasil peninjauan tersebut, GIS dapat menganjurkan memperbaiki materi atau memodifikasinya sesuai Rencana GIS. 3. MEMBER GIS yang memilih untuk menjual materi tidak boleh mengatakan bahwa GIS yang mengharuskan materi tersebut. 4. Jaminan-Jaminan Kepuasan GIS TIDAK BERLAKU untuk semua materi pendukung usaha. 5. Setiap MEMBER GIS yang memilih membeli atau menjual kembali materi pendukung usaha harus memastikan bahwa jumlah dan biaya pengeluaran untuk materi tersebut adalah layak bila dibandingkan dengan volume Penjualan dan keuntungan dari bisnis kememberannya. 6. Materi pendukung Usaha yang di tawarkan dalam bentuk seminar, pertemuan yang dilaksanakan MEMBER GIS dan semua atribut yang di pakai dalam seminar harus secara jelas menunjukan bahwa acara tersebut adalah acara bisnis GIS. Catatan: Jika timbul perselisihan atau perdebatan atau masalah yang diakibatkan oleh alih bahasa Kode Etik atau Aturan Perilaku dan kebijakan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.GIS berhak secara sepihak membenarkan,menambah, dan atau mengkoreksi kode etik dan peraturan ini sewaktu-waktu jika dianggap perlu. Member menyatakan tunduk dan terikat serta mematuhi hakekat dari semua isi yang terkandung di dalam Kode Etik Member dan Garis-garis Kebijaksanaan PT. Global Media Nusantara, peraturan-peraturan lain, termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh PT. Global Media Nusantara, akan mendasari perjanjian antara PT. Global Media Nusantara dengan member, tanpa persetujuan lebih dahulu dari member. Pemohon dengan ini menyatakan bahwa semua keterangan yang diberikan dalam formulir aktivasi adalah jujur dan benar. Member memahami bahwa keanggotaannya dapat diambil alih/dibatalkan secara sepihak dan atau dapat diajukan ke pengadilan oleh PT. Global Media Nusantara, apabila member tidak mematuhi ketentuan-ketentuan kode etik yang tertera di atas. Member tidak akan melibatkan PT. Global Media Nusantara apabila ada pernyataan atau suatu klaim baik lisan maupun tertulis yang melanggar ketentuan yang berlaku dan member harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Posted on: Fri, 14 Jun 2013 15:02:04 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015