BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi - TopicsExpress



          

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan cara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan uang sebesar Rp 2 triliun untuk keperluan pemenangan Pemilu 2014. Dalam surat dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq, disebutkan pemetaan mendapatkan uang itu telah diputuskan melalui rapat koordinasi Majelis Syura PKS. Rapat sendiri dihadiri pengusaha Yudi Setiawan. Yudi, kata Jaksa memaparkan bila PKS bisa mendapat Rp 2 Triliun tersebut dengan bermain proyek di tiga Kementerian seperti Kemensos, Kementan dan Kemenkominfo. "Dalam pertemuan itu, Yudi Setiawan memaparkan prediksi pemenuhan kebutuhan uang dari tiga kementerian. Yakni Kementerian Pertanian Rp 1 Triliun, Kementerian Sosial Rp 500 Miliar, serta Kemen Komunikasi dan Informatika Rp 500 Miliar," kata Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013). Tidak hanya dibantu Yudi, Majelis Syuro juga memakai jasa Ahmad Fathanah sebagai orang yang mengawal proyek-proyek. "Sementara Ahmad Zaki itu membantu terdakwa menjalankan proyek di Kementerian Pertanian," kata Jaksa Rini. Menurut Jaksa Rini, Zaki dan Fathanah memiliki akses ke pejabat-pejabat di Kementerian Pertanian, dan memiliki pengaruh buat memutasi dan mendesak penerbitan permohonan kuota impor daging sapi.
Posted on: Tue, 09 Jul 2013 08:05:09 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015