BARU-baru ini bangsa Indonesia merayakan hari "Kemerdekaannya" - TopicsExpress



          

BARU-baru ini bangsa Indonesia merayakan hari "Kemerdekaannya" yang ke-68 pada tanggal 17 Agustus 2013 dan itu artinya sudah 68 tahun kita semua terbebas dari penjajahan bangsa asing. Bila kita melihat kembali ke belakang, jauh sebelum bangsa Indonesia memproklamasikan hari kemerdekaannya, kita semua mengetahui bagaimana kita dijadikan "budak" oleh bangsa Belanda dan Jepang melalui sistem "kerja paksa" yang terkenal dengan istilah "Rodi dan Romusha". Di situ kita semua bisa melihat bagaimana bangsa kita diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi, di mana kita bekerja tanpa pernah berhenti dan juga kedua negara ini tidak pernah memberikan hak-hak bangsa kita. Waktu terus berlalu dan hari pun terus berganti seiring dengan terus berlangsungnya "kerja paksa", tanpa disadari oleh kedua negara tersebut, para pejuang kita terus berupaya dan berusaha untuk merebut "kemerdekaan" sekalipun harus mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, harta dan darah. Kini setelah 68 tahun bangsa Indonesia menikmati kemerdekaannya, justru para kaum buruh yang ada di seluruh Indonesia tidak pernah merasakan apa itu "merdeka" padahal kita semua tahu arti dari kata "merdeka" yaitu terbebas dari segala bentuk penindasan dan perbudakan. Sepertinya "merdeka" itu cuma dirasakan dan dimiliki oleh "pengusaha dan penguasa", sementara bagi kaum "buruh" kata "merdeka" hanyalah sebuah simbol untuk menutupi keberadaan buruh yang sebenarnya. Mengapa saya katakan demikian? Karena sampai saat ini "buruh" tidak pernah merasakan hak-haknya secara utuh bahkan para pengusaha secara terang-terangan tidak melaksanakan "kewajibannya" yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan yang lebih parah lagi perbuatan mereka justru terkesan dilindungi oleh "penguasa" padahal dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia mengatur bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum sehingga tidak ada satu orangpun yang kebal akan hukum apabila dia bersalah. Sekarang pertanyaannya, ada apa dengan bangsa kita? Ada apa dengan moral pemimpin kita? Dan mengapa harus "buruh" yang dikorbankan? Sekarang saya mau mengajak Anda untuk bersama-sama membuka dan membaca UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Jamsostek, UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan beberapa keputusan menteri yang mengatur hak-hak buruh. Kita semua tahu bahwa semua undang-undang dan keputusan menteri yang dimaksud di atas tadi merupakan produk "hukum" yang dibuat "pemerintah" untuk melindungi kaum "buruh" dari ketidakadilan agar "buruh" bisa merasakan haknya. Secara garis besar dapat diuraikan antara lain, buruh berhak memperoleh pekerjaan yang layak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi; buruh berhak memperoleh Jamsostek; buruh berhak memperoleh upah yang layak; buruh berhak atas cuti tahunan; upah lembur harus sesuai aturan perundang-undangan; dan yang terakhir buruh berhak membentuk organisasi buruh. Sebenarnya masih banyak lagi hak-hak buruh yang belum saya sebutkan, tapi hal-hal di atas merupakan bagian-bagian pelanggaran melawan hukum yang dilakukan para pengusaha yang sampai saat ini tidak pernah terjamah oleh hukum. Pertanyaannya mengapa pemerintah tidak berani menyeret pengusaha yang melanggar hukum ke meja pengadilan padahal pelanggarannya jelas-jelas bertentangan dengan hukum? Dan mengapa hal ini harus terjadi? Jawabannya sederhana saja, pemerintah tidak mau membela hak-hak buruh karena buruh tidak punya uang. Saya melihat para pemimpin kita saat ini lebih senang memperkaya diri sendiri melalui cara-cara seperti melakukan korupsi atau menerima gratifikasi dari pengusaha ketimbang harus berjuang membela kebenaran. Di Indonesia setiap bulan selalu saja ada demo-demo atau mogok kerja yang dilakukan para buruh. Tujuannya cuma satu, menuntut keadilan yang seadil-adilnya. Tapi herannya persoalan buruh tidak pernah ada ujungnya padahal persoalannya hanya itu-itu dan pengusaha seperti mendapat tempat istimewa di hati para oknum-oknum yang hanya selalu mengejar uang demi kepentingan pribadi. Sebenarnya kita semua sebagai warga negara Indonesia yang menempatkan hukum di atas segala-galanya harus instropeksi diri dan harus punya rasa malu kepada bangsa lain. Mengapa? Karena mereka begitu menghargai hak-hak buruh sehingga ekonomi mereka stabil bahkan bisa dikatakan maju karena peranan dari para pahlawan ekonomi mereka yaitu buruh, bukan sama seperti negara kita, di tiap propinsi di Indonesia semua buruh berteriak menuntut hak-hak mereka, justru pejabat-pejabat yang ada berlomba-lomba korupsi tanpa peduli dengan nasib buruh. Buruh tidak akan melakukan mogok kerja atau demo kalau ada perhatian dari pemerintah. Kalau pemerintah bisa bersikap tegas terhadap pengusaha yang melanggar hak-hak normatif buruh tentunya ini akan berdampak positif terhadap kinerja mereka karena yang membuat kesenjangan antara buruh dan pengusaha yaitu pemerintah sendiri. Mengapa pemerintah membuat suatu produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri sampai ke peraturan daerah tapi anehnya aturan-aturan ini seringkali dilanggar bahkan diabaikan oleh pemerintah sendiri. Kita ambil contoh penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh gubernur melalui surat keputusan. Seharusnya isi surat keputusan itu harus diamankan dan dijalankan oleh seluruh stakeholder yang ada di kabupaten-kota dengan bekerja sama para kepala dinas tenaga kerja. Malah yang terjadi sebaliknya, banyak pengusaha tidak membayar upah buruh sesuai UMP. Ini jelas pelanggaran tapi mengapa tidak ditindak dan diberikan sanksi? Ada apa sebenarnya? Bisa saja, tidak menutup kemungkinan, para pengusaha ini merupakan bank pribadi dari oknum-oknum pejabat yang berwenang mengurus persoalan buruh. Aturannya, kalau ada pengusaha yang tidak mampu menerapkan UMP tentunya pengusaha tersebut harus menyurat ke gubernur untuk melakukan penangguhan UMP tentunya disertai dengan laporan keuangan perusahaan serta harus diaudit oleh akuntan publik. Penangguhan itu pun hanya sampai tiga bulan dan di bulan yang keempat pengusaha harus melaksanakan kewajibannya. Contoh lain, apabila ada buruh yang membentuk organisasi buruh atau menjadi pengurus dari organisasi buruh tersebut sudah pasti buruh akan dihalang-halangi dan malah mendapat ancaman dipecat atau di- PHK karena pengusaha tidak mau kalau ada buruhnya aktif menuntut hak-haknya. Bagi mereka buruh ini akan menjadi ancaman serius dalam perusahaan padahal melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia semua warga negara berhak mengeluarkan pendapat di muka umum. Artinya bangsa Indonesia menjamin kebebasan berserikat apalagi sudah diterbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja, tapi mengapa setiap pembentukan organisasi buruh di perusahaan selalu diintervensi pengusaha? Mana kata merdeka bagi buruh? Janganlah para buruh hanya dijadikan mesin produksi bagi satu perusahaan tanpa melihat kesejahteraan buruh dan keluarganya. Sudah saatnya buruh hidup layak dan dihargai karena kalau buruh sejahtera pendapatan perusahaan akan bertambah sehingga perekonomian bangsa kita akan jauh lebih baik, bukan malah sebaliknya buruh dijajah oleh bangsanya sendiri. Kalau hal itu terus terjadi, di mana rasa keadilan dan kemerdekaan bagi kaum buruh? Ingat, buruh juga merupakan faktor penentu perekonomian bangsa Indonesia. Di dalamnya buruh banyak berbuat untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Di akhir tulisan ini, saya mengingatkan kepada para pengusaha dan penguasa untuk secara sadar dan ikhlas memberikan "kemerdekaan" kepada kaum buruh yaitu dengan memberikan hak-hak mereka seutuhnya tanpa harus dirampas dan diperkosa demi kepentingan pribadi. Kepada kaum buruh, saya memberikan dua pilihan kepada Anda, diam tertindas atau bangkit berjuang. Demikianlah tulisan ini dapat disajikan dan kiranya akan menjadi perhatian bagi kita semua, khususnya pemerintah agar kesejahteraan buruh mengalami peningkatan dan bebas dari segala bentuk penindasan.
Posted on: Thu, 26 Sep 2013 04:53:27 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015