Boleh Gak Ya Zakat Fitri Dengan Uang...???? .......... Ulama - TopicsExpress



          

Boleh Gak Ya Zakat Fitri Dengan Uang...???? .......... Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada 1 pun Dalil & Hadits yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama salaf. Abu Daud mengatakan : “Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang : “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad : “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” Abu Tholib berkata bahwa Imam Ahmad berkata padanya : “Tidak boleh menyerahkan zakat fithri dengan uang seharga zakat tersebut.” Ada yang berkata pada Imam Ahmad suatu kaum mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membolehkan menunaikan zakat fithri dengan uang Jawaban Imam Ahmad : “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?!' Padahal Ibnu Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma, anggur keju atau satu sho’ gandum' ” Allah Ta’ala berfirman : “Ta’atlah kepada Allah & RasulNya. Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian” Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa Saudi Arabia memberikan penjelasan : “Telah kita ketahui bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin, khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau, shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at” Mungkin Banyak Yg Bertanya 'koq di hadits gak disebut kalo zakat fitrah itu dengan BERAS?' Jawabannya : Itu karena Beras bukan makanan Pokok penduduk Madinah waktu itu, melainkan Kurma dan Gandum.. Kita di Indonesia Zakat dengan Beras Karna Beras Makanan Pokok Negri Kita, Yg Kita Santap Tiap Hari, sama Seperti Rasul Yg Tiap Hari Menyantap Kurma Dan Roti Gandum.... Intinya Zakat Fitrah Itu Harus Dengan Makanan Pokok Suatu Negri, dengan Takaran 1 Sho atau Sekitar 2,1 - 3kg.... Mau Tetap Bayar Zakat Dengan Uang?, Silahkan Aja,, Tapi Jatuhnya Itu Bukan Zakat Tapi Sedekah....
Posted on: Tue, 06 Aug 2013 10:12:43 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015