Bolehkah Menikahi Wanita Hamil??? Jawabnya ada 2 yaitu: 1. Haram Haram jika dinikahi oleh lelaki yang tidak menghamilinya. Singkatnya, bila seorang wanita sedang hamil, maka haram untuk disetubuhi oleh laki-laki lain, kecuali laki-laki yang menyetubuhinya. 2. Boleh Wanita hamil karena zina dinikahi oleh pasangan zina yang menghamilinya. Hukumnya boleh dan tidak dilarang. Maka seorang laki-laki menikahi pasangan zinanya yang terlanjur hamil dibolehkan, asalkan yang menyetubuhinya (mengawininya) adalah benar-benar dirinya sebagai laki-lakiyang menghamilinya, bukan orang lain. Lainnya masih banyak dalil, tanyain aja sama pak ustad ya hehe
Posted on: Mon, 12 Aug 2013 15:25:21 +0000