Dalam UU No.25/2003 tentang TPPU disebutkan bahwa yg dimaksud dgn - TopicsExpress



          

Dalam UU No.25/2003 tentang TPPU disebutkan bahwa yg dimaksud dgn pencucian uang adalah perbuatan…dst… yang diketahuinya dan patut diduga merupakan hasil tindak pidana.. dst. Yang kami tanyakan adalah apakah dalam pengenaan UU TTPU ini seseorang sudah harus terlebih dahulu dinyatakan bersalah (berkekuatan hukum tetap) dalam hal melakukan tindak pidana utamanya ataukah sebaliknya.. terima kasih Bagaimana tanggung jawab manajer investasi terhadap investor reksa dana apabila investor tersebut mengalami kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh manajer investasi tersebut? Bagaimana perlindungan hukumnya terhadap investor tersebut? Apakah pernah terjadi kasus seperti tersebut di atas? Dan bagaimana penyelesaiannya? Terima kasih. Apa landasan hukum positif bagi beroperasinya pasar modal syariah di Indonesia? Dan bagaimana fungsi dan kewenangan Dewan Syariah Nasional dalam pasar modal syariah di Indonesia? Saya ingin mengetahui dengan jelas mengenai bank syariah. Apa yang menjadikannya berbeda dengan bank umum.Dan bagaimana mengenai peraturan khusus mengenai bank syariah ini.Terus terang saya adalah orang awam tentang hukum.Terima kasih. Apakah semua bank dibolehkan mengeluarkan bank garansi untuk menggaransikan suatu pekerjaan konstruksi. Adakah landasan hukumnya bahwa hanya bank-bank tertentu yang dibolehkan mengeluarkan garansi itu. Baru-baru ini sedang melambungnya pamor perbankan syariah seiring fatwa MUI tentang status bunga bank. Nah, bagaimana bila terjadi sengketa menyangkut perbankan syariah, apakah merupakan wewenang Peradilan Umum(PN perdata) ataukah wewenang Peradilan Agama? Apakah ditentukan juga adanya perkara koneksitas antara PU-PA bila misalnya kasus tersebut menyangkut pihak perbankan konvensional dan perbankan syariah? Apa dasar hukumnya dalam pemecahan masalah tersebut? Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat (klausula atas nama ataupun atas unjuk) dan bentuk tanpa warkat (Scripless). Bagaimanakah cara pengalihan SUN dalam bentuk tanpa warkat? Saya dulu pemegang kartu kredit salah satu bank swasta.Selama saya masih bekerja pembayaran lancar tetapi saat ini saya dalam kondisi sdg tidak bekerja shg pembayaran terhenti.Saya saat ini pasrah soalnya penghasilan tidak tentu tiap bulannya dan itupun hanya buat makan dan kebutuhan sehari-hari.Menurut seorang teman saya apabila masalah ini sampai kepihak ketiga (pengadilan).Dan apabila dipengadilan saya menyatakan kesanggupan mengangsur meskipun katakan hanya Rp.50.000/bulannya maka oleh pengadilan sudah dianggap selesai benarkah begitu ? Terus apakah kemungkinan terburuk bagi saya ? mengingat saya benar-benar sudah tidak sanggup lagi menyelesaikan sisa hutang saya (Rp.6.500.000) Terima kasih sebelumnya atas jawaban yang diberikan Sebenarnya bagaimana hukum RI mengenai kartu kredit. Jika customer (pemegang kartu kredit) tidak sangup membayar hutang & bunganya, lalu apa tindakan dari pihak Bank yg dibenarkan oleh hukum ? Mengingat pada waktu aplikasi kartu kredit tidak ada perjanjian sita menyita ataupun dijelaskan sanksi-sanksi pidananya. Jikalau hak penagihan telah dialihkan oleh debitur kepada bank berdasarkan cessie dalam rangka pelunasan hutang debitur dan ternyata bank tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan hak tagih berdasarkan cessie tersebut sehingga kredit dari debitur tersebut menjadi macet, apakah bank tersebut dapat dikategorikan melakukan perbuatan melanggar hukum? Dan apa alasannya? Dengan dikeluarkannya UU No.25 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, bagaimana dengan status pasal 42 & 45 UU perbankan? Bung Pokrol, dalam sebuah artikel saya membaca istilah Convertible Bond dan Zero Coupun Bond. Saya coba untuk mencari istilah dan penjelasan tentang hal tersebut di buku finance, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Untuk itu saya harap anda anda dapat membantu saya memberikan jawaban atas pertanyaan berikut ini. Apa perbedaan antara Mandatory CB, Optional CB, Zero Coupon Bond dan Exchangeable Bond? Didalam salah satu CB yang pernah saya baca (maturity datenya 5 thn), ada pasal yang menyatakan bahwa Holder hanya dapat mengkonversikan Bond menjadi saham setelah 2 tahun dikeluarkannya Bond tersebut. Mengapa bukan pada saat Maturity Date (jatuh tempo) saja? Hal-hal apakah yang harus diperhatikan dalam pembuatan CB? Terimakasih terlebih dahulu atas bantuannya. bung pokrol, Saya menerima 4 lembar giro dari rekan kongsi saya sebagai perhitungan pengakhiran kerjasama, yang akan saya tanyakan sejauhmana kekuatan hukumnya apabila giro yang bersangkutan ternyata kosong. Apakah bila perjanjian tsb dibuat dalam bentuk akte di depan notaris, dapat dilakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan. Bagaimana bunyi pasal yg sebaiknya dicantumkan dalam akte penyelesaian kerjasama untuk mengamankan posisi saya sebagai pihak yang akan menerima giro tsb, mohon pendapatnya
Posted on: Sun, 15 Sep 2013 15:25:58 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015