Dua Koordinator Bansos Aspirasi Dituntut Berbeda SANGATTA – - TopicsExpress



          

Dua Koordinator Bansos Aspirasi Dituntut Berbeda SANGATTA – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos aspirasi DPRD Kutim tahun 2011, Dudi Iskandar dan Cairuddin Efendi Putra dituntut berbeda Jaksa Penuntut Umum Ervandy Quiliem, saat sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menilai keduanya telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Apalgi akibat perbuatan keduanya negara dirugikan sekira Rp 1,379 miliar melalui dana bansos aspirasi Anggota DPRD Kutim (alm) Suardi, dalam APBD Perubahan 2011. Sesuai keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, jaksa berpendapat kedua terdakwa bersalah dan merugikan keuangan negara, ucap Ervandy di hadapan Ketua Majelis Hakim Casmaya. Dibeberkan, untuk Dudi kejaksaan menuntutnya dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,134 milyar. Jika tidak mampu membayarnya maka akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan. Sementara terdakwa lainnya Cairuddin, dituntut pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan, dan diharuskan membayar uang peganti Rp 245 juta. Kalau tidak mampu membayarnya maka akan diganti pidana penjara 2 bulan. Dia menyebutkan, kedua terdakwa hingga saat ini memang belum pernah mengembalikan kerugian negara yang dari perbuatannya tersebut. Hal ini berbeda dengan terpidana Aulia Kamal Husein yang telah mengembalikan seluruh kerugian negara dari perbuatannya tersebut. Usai membacakan tuntutan, sesuai kesepakatan bersama sidang berikutnya akan digelar Senin 2 Desember 2013, dengan agenda pembacaan pledoi kedua terdakwa. Seperti diketahui, setelah melakukan penyidikan intensif, Kejari Sangatta langsung menetapkan Dudi Iskandar sebagai tersangka kasus bansos aspirasi 2011 dari Anggota DPRD Kutim (alm) Suardi. Dari tersangka, penyidik menemukan sebanyak 31 proposal fiktif yang bernilai Rp 1,134 milyar. Rupanya, dalam penyidikan tersangka Dudi ‘bernyanyi’ kalau ada koordinator bansos lainnya yang ikut serta dalam kasus ini. Akhirnya, nama Chairuddin pun ditetapkan Kejari Sangatta sebagai tersangka lainnya dalam kasus serupa. Dimana dalam perbuatannya, tersangka membuat 6 proposal fiktif yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 245 juta. Modus yang dilakukan keduanya pun tak jauh berbeda, yakni dengan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang kemudian dibuatkan proposal bansos dengan nilai berkisar Rp 50 juta. Hanya saja, setelah dana dari proposal itu cair, pemilik KTP hanya diberi Rp 2 juta.
Posted on: Wed, 04 Dec 2013 09:34:04 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015