Hal-hal penting yg perlu Diperhatikan dan Diketahui “ MASALAH - TopicsExpress



          

Hal-hal penting yg perlu Diperhatikan dan Diketahui “ MASALAH ZAKAT FITRAH” 1. TIDAK SAH memberikan Zakat Fitrah untuk Masjid. 2. Panitia Zakat Fitrah yg dibentuk oleh masjid,mushollah,pondok, LSM,dll (bukan BAZ) Bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah. 3. Fitrah yg di keluarkan harus layak makan, tidak wajib yg terbaik tapi bukan yg jelek. 4. Istri yg mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya untuk orang yg wajib di zakati, hukumnya tidak sah. 5. Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yg sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas. 6. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yg belum baligh hukumnya tidak sah (Qobd-nya) karena yg meng-Qobd harus org yg sudah baligh. 7. Zakat Fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana dia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 syawwal. Apabila org yg dizakati berada ditempat yg berbeda sebaiknya di wakilkan kepada org lain yg tinggal disana untuk niat dan membagi fitrahnya. 8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada org yg mengeluarkan atau yg wajib dinafkahi, dg cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan pada blok lain. 9. Mustahiq (org yg berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yg di dapatkan jika di kategorikan mampu. 10. Fitrah yg diberikan pada Kyai atau Guru ngaji TIDAK SAH jika tdk termasuk dari 8 golongan mustahiq. 11. Anak yg sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardhu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yg wajib dinafkahi, sedangkan realita yg ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dg seizinnya sebagaimana diatas. 12. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yg wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yg sudah baligh dicampur dg fitrah keluarga yg wajib dinafkahi. Yg demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yg sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan diatas. 13. Fitrah dg Uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i. MOHON UNTUK DISEBAR LUASKAN DAN DITAG TEMAN2NYA YG LAIN. SYUKRON.
Posted on: Sat, 03 Aug 2013 20:02:29 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015