Harap dibacar dengan seksama. Reza Hamdani. Septiani Wifesa. - TopicsExpress



          

Harap dibacar dengan seksama. Reza Hamdani. Septiani Wifesa. Chayank Rie DihatiClamanya. Syamsiah Ciie Chaoth. Aishiteru Kenji. Indra Aishiteru Kenji. Hida Nur Kamill. Bozan Ogawa Allvarian. *intinya gw sebagai kasir gak mao selalu disalahkan.. semua udah terbukti. Dan dugaan gw benar karna ada permainan dalam DC.. > PT.SUMBER ALFARIA TRIJAYA.TBK Dibalik sistem tenaga kerja di Alfamart Tulisan ini hanya sebagai acuan dan sharing tentang pengalaman saya selama kerja di perusahaan Alfamart. Suatu perusahaan ritel yang bergerak dibidang waralaba terbesar di Indonesia bahwa perusahaan itu berambisius ingin menguasai pasar nasional bahkan internasional. Ini cukup terbukti bahwa hampir sekitar -/+ 4000 data lama yang saya ketahui toko tersebar di Indonesia dan besar kemungkinan akan meningkat jumlahnya. Keberadaan Alfamart ini bukan hanya berada dikawasan kota atau pusat industri melainkan juga keberadaannya memasuki kedalam pelosok pelosok daerah dan di desa. Lalu bagaimana ini bisa berkembang? Ada beberapa faktor yang saya rasakan selama bekerja, bahwa perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya. Tbk atau disingkat PT SAT Tbk itu tidak akan mengalami kerugian yang besar dan signifikan. Sebab Alfamart memiliki investor yang cukup banyak dan juga bekerja sama dengan produk produk ternama pada perusahaan lain, disamping dari itu Alfamart menggunakan dengan cara sistem NBH yang artinya Nota Barang Hilang. Inilah pendapatan terbesar setiap bulannya pemasukan dari perusahaan tersebut. Bahwa pemasukan kas terbesar berada di dalam toko. Yah, toko bisa disebut jantung dan urat nadi perusahaan tersebut bagaimana perusahaan tersebut mendapatkan untung yang cukup besar. Hampir tiap harinya perusahaan itu mendapatkan 6-12 juta> /hari dan /toko. Itu perhari lalu bagaimana perbulan? Hitung saja berapa M laba yang diperoleh. Itu belum termasuk dari, hasil bagi hasil pada suatu produk perusahaan lain yang ternama yang tersedia di toko Alfamart. Lantas bagaimana sistem NBH? Dari arti NBH yaitu, Nota Barang Hilang. Yang maknanya segala suatu hal barang yang berada di dalam suatu toko atau ruangan yang ada barang bernilai jual yang hilang maka harus diganti rugikan. Lalu siapa yang harus menggantikan? Tentu saja para karyawan Alfamart yang berada di dalam toko. Kenapa bisa? Jelas karena dalam kontrak karyawanlah yang menanggung sistem NBH itu semua. Sebab NBH itu tidak hanya terikat kontrak. Yang lebih menyulitkan karyawan tidak bisa menolak membayar NBH itu, yaitu ijazah asli para karyawan yang di sita atau ditahan oleh perusahaan tersebut. Dan bagaimana? Yah, itu semua dari dasar karyawan yang sangat minim pengetahuan tentang Undang undang ketenaga kerjaan. Sama halnya dengan saya ketika masuk tidak mengetahui tentang Undang undang tersebut. Dan sudah banyak cerita bahwa sistem NBH menyulitkan untuk para karyawan baik yang tetap bekerja ataupun yang telah resign. Bahwa Alfamart menurut saya dan dasar hukum telah melanggar UU No 13 Tahun 2003 pasal 59 ayat (1) tentang Perjanjian Kerja Antar Waktu. Bahwa setelah resign karyawan yang tidak betah dengan sistem ini juga hendak membayar NBH yang ada atau masih tersisa dalam suatu perusahaan. Meskipun telah putus kontrak atau habis kontrak, karyawan tetap membayar jika tidak hendak dibayar maka hak karyawan yaitu ijazah tidak akan dikembalikan. Bahwa bagaimana setiap karyawan setiap bulannya diadakan SO atau hitung Stok Opname, yang dimana besar kerugian dari hasil SO tersebut yang dinamakan NBH ditanggung oleh semua karyawan toko. Lalu bagaimana besar NBH itu sendiri? Setiap toko bervariasi dan lebih banyak karyawan menanggung beban kerugian itu ada yang mencapai dari ratusan ribu, jutaan, belasan bahkan puluhan juta. Itu semua tergantung masing masing toko. Berapa besar gaji yang diterima karyawan? Total gaji UMK pada umumnya 2,2juta ditahun awal 2013 ini. Ini rincian data gaji karyawan toko Alfamart: Jabatan Karyawan Toko Gaji Kepala Toko 2,9jt Asisten Kepala Toko 2,8jt MD 2,7jt Pramu 2,5jt Kasir 2,5jt Memang cukup sejahtera gaji yang diterima kurang lebih, tapi tidak sesuai dengan kinerja kerja yang sangat ditekan dengan loyalitas serta pengorbanan waktu dan resiko. Namun, besarnya NBH yang ditanggung karyawan pun tidak kemakan gaji semua itu untuk karyawan namun harus mensisikan untuk NBH yang ditanggung. Bahkan uang THR pun jika memiliki NBH, karyawan harus tarik nafas mengikhlaskan THR itu untuk membayar NBH. Perlu diketahui faktor terjadinya NBH itu banyak, eksternal, internal dan administrasi. Tapi pada umumnya semua karyawan disiplin dalam menjaga kepercayaan dan tanggung jawab. Eksternal: terjadinya perampokan, pencurian dan sabotase/sindikat (catatan: hal ini jarang terjadi) walau beresiko kriminal ini bisa terjadi. Internal: hutang karyawan terhadap barang yang diambil (catatan: hal ini minim karena semua karyawan ditekan dengan loyalitas dan tanggung jawab tinggi) walaupun besar kemungkinan itu terjadi. Administrasi: kerusakan pada komputer kasir dan server. Walau para karyawan telah menjaga dan mengantisipasi dari berbagai faktor tersebut ada saja NBH mengakar di dalam toko. Lantas bagaimana? Turut saya lampirkan dalam suatu tulisan dari salah satu media tentang Alfamart, berikut saya lampirkan : Catatan: bahwa perusahaan dan pihak HRD telah melakukan dosa terhadap karyawan, dan kebohongan tentang penahanan ijazah. Ketika awal penerimaan karyawan dijelaskan. Yang katanya dijelaskan tentang penahanan ijazah lantaran hanya untuk pembuktian selama karyawan bekerja, dan tidak disangkut pautkan dengan penebusan ijazah dilatar belakangi NBH. Sebab salah satu trainer DC dari HRD pernah berkata bahwa ijazah jika ditebus bukan lantaran karena NBH toko, melainkan karyawan itu memiliki hutang koperasi dari perusahaan kami. Dan ucapan itu bohong..!!!!!!!!!!!! Perjanjian kerja Alfamart langgar Undang-undang Herni Amir Selasa, 19 Februari 2013 − 17:07 WIB Foto: Alfamartku Sindonews - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Makassar, Sulawesi Selatan mengungkapkan, perjanjian kerja antara peritel modern Alfamart dengan pekerjanya menyalahi Undang-undang Ketenagakerjaan. Pihak Alfamart melakukan penahanan ijazah asli sebagai jaminan karyawan, membebankan penggantian barang hilang dan kadaluarsa, serta mewajibkan karyawan laki-laki menginap di toko untuk menjaga keamanan sebagai ganti security. “Perjanjian ini illegal karena tidak disahkan oleh Disnaker Makassar sehingga melanggar UU No 13 Tahun 2003 pasal 59 ayat (1) tentang Perjanjian Kerja Antar Waktu,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Rahmat saat rapat dengar pendapat (RDP) digelar di gedung DPRD Makassar, Selasa (19/2/2013) . Menurutnya, dalam Undang-Undang tersebut telah diatur bahwa setiap perjanjian kerja antar waktu harus dibuat rangkap tiga yang salah satunya ditembuskan ke Disnaker untuk dilakukan kajian, apakah perjanjian tersebut sudah sesuai dengan aturan atau tidak. Tetapi yang dilakukan Alfamart, membuat perjanjian yang isinya hanya menguntungkan pihak perusahaan dan hanya disimpan sendiri tanpa diberikan ke dinas terkait maupun karyawan yang bersangkutan. “Dengan demikian perjanjian ini batal demi hukum. Pihak Alfamart harus mengembalikan ijazah para karyawan serta menghapuskan segala utang akibat barang hilang dan kadaluarsa,” katanya. Dari data yang diserahkan ke dewan oleh serikat buruh, jumlah utang mantan karyawan tersebut bervariasi, mulai Rp3 juta hingga Rp15 juta dengan masa kerja antara 3 bulan sampai 2 tahun. Seperti yang dialami Gabson, yang telah bekerja selama tiga bulan di Alfamart Malengkeri dengan nilai utang Rp4 juta. Sementara M Isra ,di Alfamart Landak Baru dengan nilai utang Rp3 juta dengan masa kerja tiga bulan. Di Alfamart Rappocini Raya, Nurmawai, dengan masa kerja dua tahun dengan nilai utang Rp5 juta, Rahmayani dengan masa kerja satu tahun memiliki nilai utang Rp8 juta. Sementara Rusdin, dengan masa kerja dua tahun memiliki nilai utang Rp5 juta. Di tempat berbeda, Ahmad, di Alfamart Sultan Alauddin II, dengan masa kerja empat bulan memiliki nilai utang Rp4,9 juta. Dan nilai utang tertinggi adalah Muh Iqbal, yang bekerja di Mappaoddang dengan masa kerja dua tahun memiliki nilai utang Rp15 juta. Menurut Gabson, terjadinya barang yang hilang, lebih disebabkan kesalahan sistem di server. Jumlah barang keluar yang telah dibeli masyarakat tidak terkurangi di dalam sistem. “Inilah yang merugikan kita. Barangnya berkurang tapi datanya tetap ada,” katanya. Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Makassar Andi Enre M Cecep Lantara mencurigai jika praktik ini sengaja dilakukan Alfamart dan dimasukkan sebagai potensi pendapatannya. “Ini Pekerjaan rumah bagi Disnaker. Karena masih banyak perusahaan selain Alfamart yang menerapkan sistem serupa,” terangnya. Dikonfirmasi terpisah, Personal General Affair Alfamart, Zainal Arifin mengakatan, jika penahanan ijazah sebagai jaminan dilandasi dengan niat baik, kepercayaan, dan kejujuran. Meski demikian, pihaknya berjanji akan membawa laporan ini ke Jakarta. “Kami hanya cabang bukan penentu kebijakan,” terangnya. Ketua Komisi D DPRD Makassar, Suwarno men-deadline pihak Disnaker untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu minggu. Dalam satu pekan itu, ijazah karyawan sudah harus dikembalikan serta adanya transparan sistem di dalam pengoperasian Alfamart. Sumber: ekonomi.kompasia na/manajemen/2011/10/19/ tidak-perlu-menahan-ijazah-4046 63.html ekbis.sindonews/ read/2013/02/19/34/719371/ perjanjian-kerja-alfamart-langgar- undang-undang
Posted on: Fri, 16 Aug 2013 23:23:45 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015