Hukuman Orang yang Tidak Puasa Ramadhan 29218- - TopicsExpress



          

Hukuman Orang yang Tidak Puasa Ramadhan 29218- حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ ، عَنْ حَجَاجٍ ، عَنْ أَبِي مُصْعَبٍ عَطَاءِ بْنِ أَبِي مَرْوَانَ ، عَنْ أَبِيهِ ؛ أَنَّ عَلِيًّا أُتِيَ بِالنَّجَاشِيَّ سَكْرَانًا مِنَ الْخَمْرِ فِي رَمَضَانَ ، فَتَرَكَهُ حَتَّى صَحَا ، ثُمَّ ضَرَبَهُ ثَمَانِينَ ، ثُمَّ أَمَرَ بِهِ إِلَى السِّجْنِ ، ثُمَّ أَخْرَجَهُ مِنَ الْغَدِ فَضَرَبَهُ عِشْرِينَ ، فَقَالَ : ثَمَانِينَ لِلْخَمْرِ ، وَعِشْرينَ لِجُرْأَتِكَ عَلَى اللهِ فِي رَمَضَانَ. Dari Ibnu Abi Marwan, seorang penyair bergelar Najasyi [nama aslinya Qois bin Amr] tertangkap dalam kondisi mabuk berat karena khamr di siang hari bulan Ramadhan di masa Ali. Ali membiarkannya hingga sadar dari mabuknya. Setelah sadar orang tsb dicambuk oleh Ali sebanyak 80 kali [sebagai hukuman karena mabuk] lantas dimasukkan ke dalam penjara. Esok harinya orang tsb dikeluarkan dari penjara lantas dicambuk sebanyak 20 kali. Ali berkata kepadanya, “80 kali karena mabuk dan 20 kali karena kelancanganmu menerjang larangan Allah [baca: tidak puasa] di bulan Ramadhan” [Riwayat Ibnu Abi Syaibah, dinilai hasan oleh al Albani di Irwaul Ghalil no 2399] -Ustadz Aris Munandar-
Posted on: Fri, 12 Jul 2013 01:54:54 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015