ICW Digugat Parpol PDF Cetak Surel Senin, 01 Juli 2013 - TopicsExpress



          

ICW Digugat Parpol PDF Cetak Surel Senin, 01 Juli 2013 02:15 RILIS 36 CALEG PRO-KORUPSI Sejumlah partai politik melakukan serangan balik terhadap ICW. Hanhura dan Demokrat bahkan akan melaporkan ICW ke polisi karena pencemaran nama baik. JAKARTA,HALUAN — Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang merilis data daftar 36 Caleg DPR RI pro-korupsi dan diragukan komitmen anti-korupsinya, menuai serangan balik dari para elit partainya. Dari 36 nama yang disebut sepuluh di antaranya berasal dari Partai Golkar. Jumlah politisi dari Golkar menempati daftar teratas yang diragukan komitmen anti-korupsinya dibandingkan partai lain. Berdasarkan asal partai, Golkar mempunyai persentase 28 persen. Juru Bicara Partai Golkar Tantowi Yahya menilai data dari ICW harus dibuktikan terlebih dulu. “Perlu diverifikasi, perlu dibuktikan lagi,” kata dia di Jakarta, Ahad (30/6). Menurut dia, prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan data harus tetap menjadi prioritas.”Perlu bukti dulu. Kalau tidak, itu sama dengan pembunuhan karakter,” ujar anggota Komisi I DPR iRI tu. Tantowi bahkan mengatakan, ini merupakan tahun politik. “Segala sesuatu sudah pasti dipolitisasi. Harap maklum dan mafhum dengan hal-hal seperti itu,” kata Tantowi. Partai Hanura juga akan me­laporkan ICW ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik Ketua Fraksi Hanura di DPR Syarifuddin Suding masuk daftar 36 caleg prokorupsi yang dipublish ICW. “ Karena ini menyangkut pencemaran nama baik, maka kami akan melaporkan ke instansi kepolisian,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Partai Hary Tanoe­soedibjo di Jakarta, Ahad (30/6). Nama Syarifuddin Suding, anggota Komisi III DPR RI, masuk aftar caleg DPR yang dianggap berkomitmen lemah menegakkan kampanye antikorupsi di Indonesia. Menurut ICW, Suding termasuk anggota dewan yang mendukung revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan melemahkan kewenangan lembaga itu. Namun, Hary berkilah dukungan itu justru demi memperjuangkan KPK sebagai lembaga pembe­ran­tasan korupsi yang bersifat “adhoc”. “Bagaimanapun juga KPK itu harus juga bisa menjadi bagian dari perbaikan lembaga kepolisian dan kejaksaan, sehingga tentunya dari UU Nomor 30 Tahun 2002 itu perlu dilakukan revisi-revisi yang diper­lu­kan,” ujar Ketua Pelaksana Pe­me­nangan Pemilu Partai Hanura ini. Namun, Hary menegaskan Hanura tetap mendukung KPK. “Sepanjang Kepolisian dan Kejak­saan belum dirasakan solid, kita tetap harus dukung,” kata dia. Sedangkan Ahmad Yani tampak berang. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun tidak terima namanya dimasukkan dalam daftar tersebut. “ICW jelas keliru menilai saya,” kata Yani, kemarin. Menurut Yani, ICW membuat penilaian semacam itu lantaran pernyataannya yang meminta agar Undang-Undang Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) direvisi. Padahal, kata dia, ide itu dilon­tarkannya bukan untuk untuk membuka lebar-lebar peluang korupsi, melainkan untuk mem­perbaiki titik-titik lemah yang teradapat dalam UU tersebut. “Saya pernah bilang UU KPK perlu diubah untuk membangun inte­grated criminal justice system. Tapi, ICW sepertinya tidak paham dengan gagasan ini, malah mengatakan saya menistakan KPK,” ujarnya. Lebih lanjut Yani mengatakan konstituennya justru tidak percaya dengan rilis yang dikeluarkan ICW tersebut. Pasalnya, selama ini mereka mengenal dirinya sebagai inisiator hak angket Century, politisi yang mengungkap berbagai kasus mafia pajak, juga orang yang vokal agar kasus Hambalang segera dibongkar.Senada dengan itu, politisi Demokrat, Sutan Bhatoegana juga menegaskan ICW sudah menyebar fitnah dengan merilis 36 nama anggota dewan yang juga maju menjadi calon legislatif 2014, yang diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Ketua DPP Partai Demokrat ini tidak menerima fitnah yang dirilis ICW. Sutan pun berniat mela­porkan ICW ke Bareskrim Mabes Polri. “ICW itu sudah menyebar Fitnah. Saya akan laporkan mereka ke Bareskrim segera..!” kata Sutan, Jumat. Bercermin pada kasus tersebut menurut Sutan, sudah saatnya RUU Ormas diperlukan. “Ini per­lunya UU Ormas, harus diketahui siapa yang membayar mereka untuk menyebar fitnah yang sungguh kejam ini,” ujarnya. 36 Prokorupsi Sebelumnya, ICW merilis 36 nama calon anggota legislatif yang dinilai tidak pro-pemberantasan korupsi sehingga tidak layak untuk dipilih. Dari 36 nama tersebut, 10 orang berasal dari Partai Golkar. Disusul Partai Demokrat sembilan orang, PDIP lima orang. Mereka pernah disebut dalam persidangan menerima sejumlah uang. Selain itu ada yang mantan terpidana kasus korupsi dan karena ingin membubarkan lembaga khu­sus seperti KPK. Menariknya, ICW menyebut 26 nama dari daftar itu dicalonkan di dapil masing-masing dengan nomor urut satu. Selain itu 10 orang berasal dari komisi III DPR yang membidangi masalah hukum. (h/dn/rol)
Posted on: Mon, 01 Jul 2013 01:38:10 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015