JAKARTA, suaramerdeka - Sertifikat pelaut yang dalam beberapa - TopicsExpress



          

JAKARTA, suaramerdeka - Sertifikat pelaut yang dalam beberapa bulan terakhir ini tidak ada, mulai Senin (9/9) selesai dicetak. Untuk tahap awal, sertifikat proviciency (keterampilan) yang selesai dicetak, sedangkan untuk sertifikat competency (keahlian) dan endorsemen (perpanjangan) juga akan selesai dicetak minggu ini. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Capt Bobby R Mamahit, untuk sertifikat keterampilan sudah dikirim ke beberapa lembaga pendidikan pelayaran, sedangkan sertifikat kompetensi dan endorsemen, sedang ditunggu selesai dicetak. “Yang selesai dicetak sudah langsung dikirim dan sertifikat lainnya juga secara bertahap selesai dalam minggu ini,” ungkapnya. Selanjutnya dikatakan, pengiriman sertifikat yang selasai dicetak ke lembaga diklat pelayaran dilakukan secepatnya, tanpa menunggu selesai seluruhnya dicetak, agar pelaut yang membutuhkan bisa langsung memanfaatkannya. Namun untuk sertifikat competensi dan endorsement, jika selesai dicetak, masih akan dilakukan penulisan nama pemiliknya oleh Direktorat Jenderal Pehubungan Laut (Ditjen Hubla), setelah itu langsung dikirim ke lembaga diklat untuk diserahkan ke pemiliknya. “Kegiatan penyelesaiaan sertifikat pelaut dilakukan secara maksimal, agar bisa cepat penyelesaiaan masalah kelangkaan sertifikat pelaut,” ungkap Capt Bobby R Mamahit. Sebagaimana diberitakan sejumlah media, sertifikat pelaut dalam beberapa bulan terakhir ini tidak ada. Akibatnya pelaut yang baru selesai mengikuti pedidikan, baik kompetensi (ANT/ATT) dan proviciency (keterampilan) seperti BST, SCRB, MEFA, AFF belum mendapatkan sertifikatnya. Menurut Capt Bobby sejak awal tahun ini pemerintah sebenarnya sudah mencetak, sertifikat pelaut, sesuai standar pendidikan yang terbaru sebagaimana ditetapkan International Maritime Orgnization (IMO) yaitu Standard Training Sertificate Watchkeeping (STCW) 1995 amandemen 2010. Namun permitaan pelaut saat ini masih pada sertifikat STCW 1995, akibatnya sertifikat yang dibutuhkan itu harus dicetak terlebih dahulu. “Proses pencetakan itu yang membutuhkan waktu, karena harus mengikuti prosedur pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. Namun demikian selama ini Ditjen Hubla, tambah Capt Bobby sudah menginformasikan soal ketiadaan sertifikat pelaut itu kepada sejumlah lembaga pendidikan pelayaran. Dan berbagai upaya antispasinya pun sudah dilakukan seperti, untuk pelaut yang melakukan endorsement, sambil menunggu selesai sertifikat endors, maka Ditjen Hubla mebuat rekomendasi tertulis agar sertifikat yang lamanya bias digunakan. Ini info dari dishub jakarta
Posted on: Tue, 17 Sep 2013 06:57:49 +0000

Trending Topics




© 2015